News
Jumat, 17 Maret 2017 - 20:06 WIB

Forum Rektor Tolak Sosialisasi Revisi UU KPK di Kampus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Forum Rektor menolak langkah Badan Keahlian DPR melakukan sosialisasi revisi UU KPK di lingkungan akademisi.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Keahlian DPR dituding mencoba membangun kesadaran palsu sehubungan dengan upaya mereka mencari dukungan dari pihak akademisi guna merevisi UU No. 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistiyo Suwarno, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut selalu mengkampanyekan bahwa upaya merevisi regulasi mengenai KPK merupakan cara untuk memperkuat lembaga itu. Namun, dia menduga tujuan mereka bukan itu.,

“Padahal tujuan utama mereka untuk merevisi UU KPK patut diduga sebagai upaya untuk menlanggengkan kekuasaan dan hukum digunakan sebagai cara untuk meneguhkan kekuasaan itu,” paparnya seusai pertemuan antara Forum Rektor Indonesia dan Forum Guru Besar Antikorupsi bersama pimpinan KPK, Jumat (17/3/2017).

Advertisement

“Padahal tujuan utama mereka untuk merevisi UU KPK patut diduga sebagai upaya untuk menlanggengkan kekuasaan dan hukum digunakan sebagai cara untuk meneguhkan kekuasaan itu,” paparnya seusai pertemuan antara Forum Rektor Indonesia dan Forum Guru Besar Antikorupsi bersama pimpinan KPK, Jumat (17/3/2017).

Padahal, lanjutnya, jika dilihat dari materi yang telah dipublikasikan kepada khalayak, revisi itu berpotensi melemahkan KPK. Pasalnya, ada berbagai kewenangan yang selama ini melekat dengan lembaga antirasuah tersebut yang akan dicabut atau dibatasi.

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Asep Saefuddin mengungkapkan bahwa pihaknya secara tegas menolak upaya untuk merevisi UU KPK. Menurutnya, selama ini KPK telah menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang mumpuni.

Advertisement

Dia pun menilai Badan Keahlian DPR bertindak gegabah dengan melakukan sosialisasi rencana revisi regulasi tersebut dengan mendekati lingkungan akademisi. Semestinya, kegiatan sosialisasi dilakukan ketika draf regulasi tersebut sudah hampir diselesaikan.

“Kalau sifatnya konsultasi mungkin dilakukan sebelum penyusunan draf. Tapi kalau sosialisasi itu kan istilahnya kalau sudah hampir selesai disusun,” tambahnya.

Forum Rektor Indonesia, paparnya, menolak keras pelaksanaan rencana revisi tersebut. Seruan penolakan itu akan diteruskan kepada setiap kampus sehingga tidak memberikan kesempatan bagi Dewan Keahlian DPR untuk melakukan sosialisasi revisi tersebut.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta para pimpinan di DPR. Langkah itu pernah dilakukan oleh forum tersebut tahun lalu ketika wacana mengenai revisi UU KPK mengemuka.

Pihaknya menilai desakan untuk merevisi UU KPK berkaitan erat dengan upaya pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Rencana revisi itu, paparnya, patut diduga sebagai upaya memecahg konsentrasi dan melemahkan KPK.

“Lebih baik DPR membantu KPK untuk menuntaskan megakorupsi seperti KTP elektronik dan kasus-kasus lainnya demi kemajuan bangsa sehingga kita tidak punya utang kepada generasi penerus,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya juga menyerahkan kepada seluruh elemen bangsa bahwa segala bentuk ancaman terhadap kerja KPK merupakan ancaman terhadap kerja pemberantasan korupsi. Hal tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat Kabiner Kerja Presiden Joko Widodo, tetapi juga Nawacita.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan sejauh ini pihaknya telah mendapatkan jaminan dari pemerintah bahwa upaya revisi tersebut tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah. Hal itu terbukti karena rencana tersebut tidak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional. Namun para pimpinan KPK heran karena muncul desakan untuk merevisi aturan tersebut di DPR.

“Kami tolak upaya untuk merevisi UU KPK,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif