Soloraya
Jumat, 17 Maret 2017 - 06:10 WIB

DANA DESA SRAGEN : Setiap Desa Wajib Alokasikan Rp80 Juta, Untuk Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

Dana desa Sragen, setiap desa wajib mengalokasikan Rp80 juta untuk kabupaten cerdas.

Solopos.com, SRAGEN — Setiap desa di Kabupaten Sragen wajib mengalokasikan anggaran senilai Rp80 juta dari dana desa (DD) untuk program penguatan smart regency atau kabupaten cerdas.

Advertisement

Ketentuan tersebut masuk dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pelaksanaan DD 2017 dan diberlakukan di 196 desa di Bumi Sukowati. Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno menyampaikan alokasi anggaran wajib Rp80 juta itu merupakan anggaran maksimal walaupun sebenarnya masih kurang.

Dia menjelaskan anggaran DD Rp80 juta itu untuk memulai kembali smart city atau smart regency. Untuk penguatan program tersebut dibutuhkan infrastruktur teknologi informatika (TI).

“Perangkat komputer yang ada di desa sekarang sudah usang dan ketinggalan teknologi. Nanti semua pelayanan dari tingkat desa sampai kabupaten bisa terkoneksi lewat jaringan Internet. Aktivitas pembangunan di tingkat desa bisa dipantau dari kabupaten. Sekarang sudah jalan tetapi masih sebatas pada administrasi surat maya,” ujar Dedy saat dihubungi Solopos.com, Kamis (16/3/2017).

Advertisement

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Dwiyanto, menambahkan dana Rp80 juta per desa itu sebenarnya yang mengelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen. Dia menyampaikan program itu sudah dirapatkan dengan DPMD bahwa pelaksanaannya dilakukan secara terpadu.

Dia menjelaskan data profil desa itu menjadi bagian dari smart regency dan mencakup data kependudukan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keuangan desa, sampai data kemiskinan akan terintegrasi dalam satu database. “Data itu nanti bisa diakses lewat jaringan Internet. Titik berat kami terletak pada sistem informasi desa [SID] secara terpadu, meliputi sistem keuangan desa, dan seterusnya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Kedunggupit, Kecamatan Sragen Kota, Suryanto, mengakui ada alokasi anggaran wajib dari DD untuk mendukung program dari Pemkab Sragen. Dia menjelaskan anggaran wajib Rp80 juta itu masuk dalam ketentuan di juklak-juknis pelaksanaan DD 2017.

Advertisement

“Program wajib itu baru ada pada 2017 ini. Pada tahun sebelumnya tidak ada. Bagi kami, program-program wajib tersebut bermanfaat bagi desa dan masyarakat desa,” tambahnya.

Berikut perincian anggaran wajib Rp80 juta dari DD di Sragen:
1. Pengadaan dua unit komputer: Rp20 juta
2. Entry data profil desa: Rp15 juta
3. Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID): Rp15 juta
4. Program pengendalian penduduk dan KB : Rp15 juta
5. Program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak: Rp10 juta
6. Monitoring perkembangan desa : Rp5 juta

Total: Rp80 juta
Sumber: Juklak/Juknis Dana Desa Kabupaten Sragen 2017.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif