Jatim
Kamis, 16 Maret 2017 - 14:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Polisi Bekuk 2 Pengguna Sabu-Sabu Asal Ponorogo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Madiun, dua warga Ponorogo ditangkap karena membawa sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN – Aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota membekuk dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu asal Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku telah lama menjadi target operasi (TO) di wilayah hukum setempat.

Advertisement

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono mengatakan tersangka adalah Erfan dan Andi yang berasal dari Kabupaten Ponorogo. “Mereka sudah menjadi TO kami sejak tahun 2016. Keduanya kami tangkap saat melintas di Jl. Bali Kota Madiun,” ujar Sukono kepada wartawan, Rabu (15/3/2017), di ruang Sub Bagian Humas polres setempat,

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi butiran kristal bening sabu-sabu seberat 0,08 gram. Narkoba tersebut disimpan di dalam tas berwarna hitam milik tersangka.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max yang dipakai kedua tersangka pada saat ditangkap.

Advertisement

Kepada polisi, keduanya mengaku sabu-sabu tersebut milik mereka yang baru dibeli dari seseorang tak dikenal di salah satu hotel yang berada di Jl. dr. Soetomo Kota Madiun.

“Narkoba itu dibeli secara patungan, masing-masing membayar sebesar Rp100.000. Kasus ini masih kami kembangkan terus guna menyisir pemasoknya,” kata Sukono. Sabu-sabu itu rencananya digunakan sendiri oleh para pelaku, bukan untuk diedarkan.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif