News
Rabu, 15 Maret 2017 - 18:06 WIB

Fahri Hamzah Usul Hak Angket E-KTP, DPR Terbelah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Usulan hak angket yang dilontarkan Fahri Hamzah ditanggapi berbeda oleh anggota DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Usulan hak angket untuk pengusutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mencuat setelah sederet anggota DPR disebut terlibat atau menerima aliran dana. Namun, DPR mulai terbelah soal penting atau tidaknya penggunaan hak angket untuk menguji kasus megakorupsi itu.

Advertisement

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo meminta agar hak anggota DPR tersebut digunakan setelah melalui proses pengusulan terlebih dahulu. Menurutnya, usulan hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP harus serius mengingat selama ini setiap hak angket yang diusulkan tidak jelas tindak lanjutnya.

“Diajukan saja, tapi yang benar dan serius. Sejak dulu pengajuan hak angket tidak pernah benar dan cuma sampai pimpinan. Yang ini saja belum jelas hak angket soal gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ujarnya, Rabu (15/3/2017).

Sebelumnya, DPR heboh dan mempertanyakan mengapa Mendagri Tjahjo Kumolo tidak menahan Ahok yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia mengaku kecewa karena tidak jarang hak angket kandas di tingkat paripurna dan kadang-kadang di tingkat pimpinan.

Advertisement

“Jadi kalau mau hak angket hak angket saja,” ujar politisi PDIP yang namanya juga tersangkut kasus kartu identitas tersebut.

Namun, dia menyarankan DPR mendukung proses hukum di Pengadilan Tipikor. Sebanyak 26 anggota DPR masuk dalam dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP dan sebagain besar berasal dari Komisi II dan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014.

Berbeda dari Arief, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarif Hasan menolak hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi PKS. Menurut Syarief kasus ini harus diselesaikan secara hukum.

Advertisement

“Saya pikir biarkan saja penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya. Karena KTP-E ini kan sedang digarap KPK, dan sudah maju ke pengadilan,” kata Syarif. Anggota Komisi I DPR tersebut menjelaskan bahwa kalau setiap permasalahan besar jangan selalu ditanggapi dengan hak angket, namun harus dilihat terlebih dahulu subtansinya secara rinci.

Ketua Fraksi PKB DPR, Ida Fauziah, juga menilai lebih baik pendekatan hukum dilakukan ketimbang buru-buru menggunakan hak angket. Menurutnya selagi masih ada alternatif lain selain hak angket sebaiknya alternatif itu digunakan seperti proses hukum oleh KPK yang tengah berlangsung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif