Soloraya
Selasa, 14 Maret 2017 - 23:40 WIB

UMK KARANGANYAR : Apindo Gugat Mekanisme Penetapan UMK 2017 ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK Karanganyar, Apindo menggugat mekanisme penetapan UMK 2017 ke PTUN.

Solopos.com, KARANGANYAR — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mekanisme penetapan UMK Karanganyar 2017.

Advertisement

Gugatan diajukan Apindo melalui kuasa hukumnya pada Februari 2017 lalu. Menurut rencana, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar Rabu (15/3/2017) di PTUN Jateng di Semarang.

Ketua Apindo Karanganyar, Edi Darmawan, dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Selasa (14/3/2017), membenarkan adanya gugatan hukum atas keputusan Gubernur Jateng tentang penetapan UMK 2017. Gugatan diajukan Apindo lantaran penetapan UMK 2017 tak merujuk kebutuhan hidup layak (KHL).

Padahal pertemuan Apindo, Pemkab, dan serikat pekerja, menyepakati KHL Rp1.397.700. “Yang kami gugat mekanisme penetapan UMK 2017. Kenapa KHL yang telah ditetapkan bersama tak dijadikan rujukan menetapkan UMK. Menurut kami keputusan itu cacat hukum,” ujar dia.

Advertisement

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar, Dwi Basuki, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Selasa, mengaku sudah sejak beberapa waktu lalu mengetahui adanya gugatan yang diajukan Apindo. “Iya, kami sudah dengar itu. Kami menghormati langkah Apindo. Itu kan hak mereka,” tutur dia.

Menurut Dwi, UMK 2017 ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Tapi bila dibutuhkan untuk memberikan keterangan, dia siap bekerja sama.

Dia memerinci UMK Karanganyar 2017 senilai Rp1.560.000. Tapi Dwi menyatakan tak tahu detail proses penetapan UMK lantaran tahun lalu dia masih menjabat Asisten III Setda Karanganyar.

Advertisement

Kabid Hubungan Industrial Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar, Sri Wibowo, mengatakan pengawasan tenaga kerja adalah kewenangan Pemprov Jateng. Artinya, bila ada perusahaan tak membayar upah pekerja sesuai UMK, pengawas lah yang akan menindak. Terkait pelaksanaan UMK 2017 dia tidak bisa menyampaikan.

“Karena datanya di pengawas provinsi yang kantornya di gedung eks Bakorwil Surakarta. Untuk penangguhan UMK 2017 informasi yang kami dapat tak ada yang mengajukan,” kata dia.

Sri Wibowo menjelaskan penetapan UMK 2017 tak menggunakan KHL. UMK dihitung dari UMK 2016 ditambah hasil perkalian UMK 2016 dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Jadi penetapan UMK 2017 menggunakan formula PP 78/2015, sedangkan untuk UMK 2016 masih menggunakan Permenaker dan Peraturan Gubernur [Pergub],” terang dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif