News
Selasa, 14 Maret 2017 - 23:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Fahri Hamzah Tuding Agus Rahardjo Terlibat, Ini Bantahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK membantah tudingan Fahri Hamzah bahwa ada konflik kepentingan dalam mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menegaskan tidak ada intervensi pimpinan KPK dalam penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.

Advertisement

“Kalau [disebut-sebut] ada intervensi tidak akan bisa dimungkinkan. Pimpinan sekarang terpilih akhir 2015, sedangkan penyidikan sejak 2014, penyelidikan sudah sejak sebelumnya. Jadi terlalu jauh kalau dihubungkan dengan personal pimpinan KPK,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Hal itu ia sampaikan Febri menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP. Menurut Fahri, tudingan itu karena sebelumnya Agus menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat mengenai pengadaan e-KTP.

Bahkan, politikus PKS itu menyebut Agus Rahardjo saat itu melobi Kemendagri untuk memenangkan salah satu konsorsium peserta lelang e-KTP. Baca juga: Fahri Hamzah Tuding Ketua KPK Terlibat Kasus E-KTP.

Advertisement

“Terkait posisi Ketua KPK sebelumnya, dalam dakwaan kita sudah sebutkan terkait paket pengadaan, 9 paket oleh LKPP disarankan agar dipecah karena berpotensi korupsi dan agar tidak memonopoli. Saran LKPP saat itu bukan saran individu, tapi ini saran kelembagaan. Artinya LKPP sudah memberikan kajian dan hasilnya untuk mencegah tindak pidana korupsi yang tidak ditaati Kemendagri,” jelas Febri.

Apalagi menurut Febri, penyidikan KPK dimulai dari bawah yaitu para penyelidik dan penyidik dengan mengumpulkan bukti-bukti. Karena itu, pimpinan tidak ada yang bisa memengaruhi keputusan pimpinan lain.

Sementara terkait usulan hak angket yang digulirkan oleh Fahri, Febri mengaku bahwa KPK tidak bisa melarang DPR untuk menjalankan kewenangannya sesuai UU.

Advertisement

“Hak angket itu bukan domain KPK. Namun begitu, kami juga dengar bawah sejumlah anggota DPR juga menghargai proses hukum sesuai dengan supremasi hukum sehingga proses-proses politik yang bisa mengganggu penanganan kasus e-KTP tidak dilakukan. Presiden sudah mendukung KPK tuntaskan e-KTP, Ketua MPR juga demikian, dan kemudian sejumlah petinggi parpol mendukung KPK untuk penuntasan kasus ini,” ungkap Febri.

KPK pun tidak gentar dengan ancaman hak angket yang rencananya akan diajukan oleh sejumlah pihak di DPR tersebut. “Jadi kami berharap semua pihak mendukung penuntasan kasus KTP-E ini karena bukan hanya untuk keperluan KPK tapi demi kepentingan masyarakat secara luas.

“Kami meminta pengawalan dari publik untuk penuntasan kasus ini karena berdasarkan pengalaman sebelumnya ketika KPK menangani perkara besar, KPK selalu mendapatkan perlawanan untuk melemahkan,” jelas Febri.

Dalam kasus ini, baru ada dua orang terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Proyek e-KTP bernilai total Rp5,92 triliun dengan kerugian keuangan negara diduga Rp2,314 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif