Soloraya
Selasa, 14 Maret 2017 - 09:10 WIB

KETENAGAKERJAAN WONOGIRI : 1.300 Tenaga Kerja Kontrak Pemkab Belum Terjamin BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (kiri), berjabat tangan dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Suwilwan Rachmat, di Ruang Khayangan Kompleks Setda Wonogiri, Senin (13/3/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Ketenagakerjaan Wonogiri, sekitar 1.300 tenaga kerja kontrak di Pemkab belum terdaftar BPJS.

Solopos.com, WONOGIRI — Sekitar 1.300 tenaga kontrak nonpegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan seluruh tenaga kontrak non-PNS tersebut akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Upaya tersebut merupakan langkah Pemkab untuk menjamin tenaga kontrak non-PNS di Pemkab Wonogiri dari kecelakaan kerja.

Sedianya, anggaran untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kontrak non-PNS Pemkab bersumber dari APBD. “Karena program ini merupakan langkah awal, diperlukan persiapan teknis. Oleh karena itu, kami mengundang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solo untuk melakukan sosialisasi kepada OPD [Organisasi Perangkat Daerah] terkait,” tutur dia kepada wartawan di Ruang Khayangan Kompleks Setda Wonogiri, Senin (13/3/2017).

Dalam proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan, tenaga kontrak non-PNS di Pemkab Wonogiri terganjal masa kerja. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan dan OPD terkait akan membuat kesepakatan bersama mengenai itu.

Advertisement

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Suwilwan Rachmat, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar tenaga kontrak non-PNS Pemkab se-Soloraya. Namun sosialisasi baru terlaksana di Wonogiri, Senin.

Setelah menyasar tenaga kontrak non-PNS di Pemkab Wonogiri, BPJS Ketenagakerjaan Solo akan mendekati pegawai kontrak non-PNS tingkat desa dan kelurahan. “Kalau di Sragen sudah ada beberapa desa yang mendaftarkan tenaga kontraknya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Ihwal masa kerja yang telah disepakati OPD dan tenaga kontrak non-PNS, pemberi kerja hanya akan membayar biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama masa kontrak. Apabila tenaga kontrak tersebut tidak diperpajang masa kontraknya atau berhenti sebelum masa kontraknya habis akan terputus juga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Advertisement

“Apabila mereka pindah kerja, mereka tinggal memperpanjang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui tempat kerjanya yang baru. Saat ini baru 60% perusahaan dan tenaga kerja kontrak di Wonogiri yang terjamin program-program BPJS Ketanagakerjaan,” sambungnya.

Dia menambahkan di Wonogiri masih ada 160 perusahaan dan 4.000 tenaga kerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan didaftarkannya tenaga kontrak non-PNS Pemkab Wonogiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perusahaan juga ikut serta.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif