Soloraya
Jumat, 10 Maret 2017 - 14:15 WIB

Sekdes PNS di Sukoharjo Belum akan Ditarik ke Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pemkab belum berencana menarik sekdes PNS ke pemkab.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum akan menarik sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Para sekdes PNS tetap bekerja membantu kepala desa untuk mengelola keuangan desa.

Advertisement

Sebagai informasi, kebijakan penarikan PNS yang bertugas sebagai sekdes dilakukan di beberapa daerah untuk mengisi kekosongan pegawai di pemerintah daerah. Di Sukoharjo, kebijakan itu belum diambil Pemkab lantaran tak terlalu mendesak atau urgent untuk mengisi kekosongan pegawai.

“Belum ada rencana penarikan PNS yang bertugas sebagai sekdes. Di daerah lain memang ada kebijakan itu [penarikan PNS yang bertugas sekdes], di Sukoharjo belum ada,” kata Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, saat ditemui di kantornya, Rabu (8/3/2017).

Pada prinsipnya, para PNS harus siap dimutasi dan bekerja sesuai tugas baru yang diembannya. Mereka harus memprioritaskan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat saat bertugas di posisi baru.

Advertisement

Kendati demikian, Agus bakal mengkaji secara mendalam apakah kebijakan penarikan sekdes berstatus PNS bakal diberlakukan di Kabupaten Jamu atau tidak.

“Evaluasi bakal dilakukan secara menyeluruh, data jumlah sekdes berstatus PNS harus lengkap. Mereka tetap harus bekerja untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar dia.

Sejauh ini, posisi sekdes cukup vital dalam roda pemerintahan yang dijalankan pemerintah desa. Sekdes bertugas mengelola keuangan desa baik pendapatan maupun pengeluaran setiap bulan.

Advertisement

“Harus ada pesertujuan Bupati jika kebijakan penarikan PNS yang bertugas sebagai sekdes ke Pemkab,” papar dia.

Sementara itu, seorang warga Desa/Kecamatan Grogol, Syarif, mengatakan masih ada beberapa jabatan sekdes yang kosong namun hingga sekarang belum diisi.

Biasanya, perangkat desa setempat mengisi jabatan sekdes untuk sementara sebagai pelaksana tugas (Plt). Praktiknya, kinerja para Plt Sekdes belum maksimal lantaran mereka merangkap jabatan.

Padahal, berbagai bantuan keuangan yakni dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) segera dicairkan. “Nominal bantuan keuangan yang diterima setiap desa cukup besar. Semestinya, jabatan sekdes yang kosong segera diisi agar tak menghambat pengelolaan bantuan keuangan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif