Jatim
Jumat, 10 Maret 2017 - 08:05 WIB

NARKOBA MADIUN : 6 Napi Diringkus karena Edarkan Narkoba di LP Pemuda Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan pelaku di LP Pemuda Kelas II A Madiun, Kamis (9/3/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun, enam napi di Lapas Kelas II A Madiun ditahan polisi setelah kedapatan membawa narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN — Enam narapidana kasus narkoba Lembaga Permasyarakatan (LP/Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Madiun Kota karena diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkoba di dalam LP.

Advertisement

Enam narapidana yang ditangkap yaitu Dikin, Tiono, Eko, Ipin, Deni, dan Yunus. Dua dari enam tersangka yaitu Ipin dan Eko bertugas mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan empat orang lainnya membantu proses untuk mendapatkan barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengatakan ada enam narapidana yang ditangkap. Awalnya mereka ditangkap petugas LP yang menggelar operasi di blok tahanan pada Senin (20/2/2017). Saat itu, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 46,56 gram dari tangan para tersangka.

“Enam napi yang kini menjadi tersangka ini memiliki peranan masing-masing. Untuk pelaku Eko dan Ipin berperan sebagai pengedar dan empat napi lainnya berperan sebagai pengambil barang yang dilempar seseorang dari luar Lapas,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (9/3/2017).

Advertisement

Dia menuturkan hasil penyidikan menyebutkan ada yang berperan sebagai pengawas dan ada yang memanggul saat tersangka lain mengambil sabu-sabu itu di genteng poliklinik LP.

Setelah barang haram itu diambil baru dibawa ke blok tahanan dan dibuang ke tempat sampah. Nanti di tempat sampah ada pelaku lain yang mengambilnya.

Selain diedarkan, kata Sukono, sabu-sabu tersebut juga dinikmati bersama-sama oleh enam pelaku di dalam LP. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba di LP.

Advertisement

Mengenai siapa yang melempar narkoba itu ke dalam LP, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keenam tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif