Jogja
Rabu, 8 Maret 2017 - 10:20 WIB

Tambang Ilegal Bantul Sulit Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Areal bekas penambangan pasir di kawasan di sekitar JJLS, tepatnya di Dusun Ngepet Desa Srigading Kecamatan Sanden. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal di Bantul sulit dihentikan

Harianjogja.com, BANTUL--Kerja keras pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul dalam melakukan penertiban praktik penambangan ilegal belum selesai.

Advertisement

Kendati sudah banyak praktik ilegal itu yang berhenti beroperasi, namun masih ada titik lokasi yang masih tetap membandel. Dari catatan pihak Satpol PP, satu-satunya lokasi penambangan ilegal yang belum bisa dihentikan ada di sekitar Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di Kecamatan Sanden dan Srandakan.

Sebelumnya, praktik penambangan ilegal yang hampir semua merupakan penambangan material pasir, baik pasir uruk maupun pasir pantai itu terjadi di sejumlah kecamatan. Di antaranya adalah Pleret, Pundong, Kretek, Pajangan, Piyungan dan Sedayu.

Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Anjar Arintaka. Kepada wartawan, Selasa (7/3/2017), ia mengaku sejumlah lokasi penambangan ilegal hingga kini sudah berhenti operasi. “Hanya tinggal yang di sekitar JJLS saja,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan, penertiban praktik ilegal di sekitar JJLS itu memang membutuhkan tenaga ekstra. Selain ada oknum aparat yang berada di belakang para penambang, praktik itu pun kerap dilakukan malam hari. Terlebih setelah masyarakat di sekitar lokasi penambangan, kompak dan sepakat menolak praktik ilegal tersebut.

Untuk itu, pihaknya sudah mengantisipasinya dengan melakukan patroli malam hari. Bahkan tak jarang, anggota Satpol PP harus kucing-kucingan dengan para penambang. “Mereka beroperasi sekitar pukul 22.00 hingga dini hari biasanya,” jelas Fajar.

Tak jarang, Fajar menambahkan, penyelesaian konflik penambangan itu hanya berakhir dalam meja mediasi saja. Bahkan, saat dibawa ke kepolisian, persoalan itu hanya menjadi kesepakatan yang tak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Jadi pihak penambang bisa dengan mudah melanjutkan praktik ilegalnya,” pungkas Fajar.

Advertisement

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Sanden AKP Riwanta. Saat dikonfirmasi sebelumnya, ia mengaku telah memproses belasan kasus aduan penambangan ilegal tersebut. Penyelesaiannya pun diakuinya hanya dituangkan pada selembar kertas perjanjian saja yang ditandatangani oleh pihak penambang dan pembeli pasir tambang. “Meski surat perjanjian itu bermaterai, nyatanya para penambang tetap nekat kembali menambang,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga kerap melakukan tilang terhadap truk-truk pengangkut material pasir tambang yang melebih tonase. Namun seperti yang terjadi pada hasil mediasi, truk-truk itu kembali beroperasi. “Itu di kantor kami ada puluhan berkasnya yang menumpuk,” tegas Riwanta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif