News
Rabu, 8 Maret 2017 - 09:32 WIB

SOLOPOS HARI INI : Dana CSR Rawan Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi hari ini,i Rabu 7 Maret.

Headline Harian Umum Solopos, Rabu (8/3/2017), memberitakan tentang dana CSR yang rawan korupsi.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) berhati-hati dalam memanfaatkan dana CSR karena rawan bersinggungan dengan korupsi. Pembahasan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pemda mengemuka dalam Rembuk Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi dengan tema Budayakan Malu Korupsi di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Selasa (7/3/2017).

Advertisement

”Betul uangnya tidak dikantongi [pejabat] tapi biasanya ada proses di sana [motif pemberian CSR]. Kalau saran saya, pemda harus hati-hati dalam memanfaatkan dana CSR. Alangkah baiknya CSR bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam acara itu.

Berita tentang peringatan KPK kepada pemda mengenai pengelolaan dana CSR itu menjadi headline Harian Umum Solopos, hari ini, Rabu (8/3/2017). Selain itu ada juga berita tentang beredarnya foto surat dakwaan menjelang sidang perdana kasus E-KTP. Berita tentang lokasi eksplorasi geotermal Gunung Lawu ditempatkan di halaman pertama. Di halaman kedua ada berita tentang kelanjutan kasus vaksin palsu.

Advertisement

Berita tentang peringatan KPK kepada pemda mengenai pengelolaan dana CSR itu menjadi headline Harian Umum Solopos, hari ini, Rabu (8/3/2017). Selain itu ada juga berita tentang beredarnya foto surat dakwaan menjelang sidang perdana kasus E-KTP. Berita tentang lokasi eksplorasi geotermal Gunung Lawu ditempatkan di halaman pertama. Di halaman kedua ada berita tentang kelanjutan kasus vaksin palsu.

Simak cuplikan berita Harian Umum Solopos, hari ini:

KASUS E-KTP: Riak Sebelum Guncangan di Sidang Perdana

Advertisement

Beredarnya foto surat dakwaan diakui Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang pernah diperiksa Komisi Pem-berantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. ”Saya sudah dapat foto itu [foto surat dakwaan]. Saya disebut terima US$25.000. Saya jawab, tidak benar,” kata dia saat dijumpai di Balai Kota, Selasa (7/3/2017).

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

GEOTERMAL GUNUNG LAWU: Antara Pablengan, Cumpleng, dan Hutan Jobolarangan

Advertisement

Tak banyak orang tahu di mana lokasi yang akan dieksplorasi untuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Gunung Lawu di Karanganyar. Proses rencana eksplorasi panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) juga ikut meninggalkan misteri.

Aktivis Forum Rakyat Peduli Gunung Lawu menyebut eksplorasi akan dilakukan di barat daya dari Gunung Lawu. Informasi itu diperoleh aktivis dari salinan hasil penyelidikan landaian suhu sumur LWU-2 daerah panas bumi Gunung Lawu.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement

PERLINDUNGAN KONSUMEN: 8 Terdakwa Vaksi Palsu Dituntut Maksimal

Delapan terdakwa kasus vaksin palsu dituntut bervariasi mulai lima tahun hingga 12 tahun penjara. Dua belas terdakwa lainnya dituntut bervariasi antara 5-10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Senin (6/3/2017) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Andi Adikawira, Selasa (7/3/2017), menyatakan para produsen vaksin palsu, direktur rumah sakit, perawat, dan otak peredaran vaksin palsu dituntut maksimal dengan 12 tahun penjara. Mereka adalah Irnawati, Hud, Syafrizal, Iin Sulastri, Nuraini, Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, dan Agus.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif