Soloraya
Rabu, 8 Maret 2017 - 06:30 WIB

PERTANAHAN SUKOHARJO : 2.800 Bidang Tanah di 12 Kecamatan Disertifikatkan lewat Proda Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pertanahan Sukoharjo, sebanyak 2.800 bidang tanah di Sukoharjo masuk program operasi daerah agraria.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 2.800 bidang tanah di Sukoharjo akan disertifikatkan lewat Program Operasi Daerah Agraria (Proda) pada 2017 ini. Bidang tanah itu tersebar di 12 kecamatan.

Advertisement

Hingga awal Maret baru enam kecamatan yang mengusulkan proda dan enam kecamatan yang lain diharapkan segera mengusulkan agar database segera diinventarisasi. Enam kecamatan itu adalah Nguter, Polokarto, Mojolaban, Tawangsari, Sukoharjo dan Weru.

“Proda dan prona [Program Operasi Nasional Agraria] akan berjalan seiring dan saling bersinergi sehingga tidak ada satu bidang tanah mendapatkan dua alokasi program. Beda antara prona dan proda di sektor pembiayaan. Proda, untuk biaya administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] dibiayai Pemkab Sukoharjo atau daerah, sedangkan prona, pembiayaan dari APBN dengan dititipkan di Kantor BPN,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sukoharjo, Suraji, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).

Suraji menjelaskan proda masih tahap inventarisasi. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Sukoharjo, Ibnu, menambahkan Pemkab Sukoharjo memiliki rencana penyertifikatan semua tanah hak milik selesai pada 2019.

Advertisement

“Program nasional penyertifikatan seluruh tanah pada 2025 tetapi Pemkab Sukoharjo memprogramkan lebih awal pada 2019. Saat ini semua desa/kelurahan diminta menginventarisasi tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang belum bersertifikat akan dibantu proda maupun prona,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan masing-masing kecamatan tidak sama jumlah sasaran prodanya. “Bulan depan [April] semua data sudah masuk dan dimulai pemberkasan. Prosesnya tak jauh berbeda dibanding proda tahun lalu. Pemerintah membayar pembiayaan di Kantor BPN. Sosialisasi proda dan prona sudah dilakukan Februari.”

Namun, pembiayaan yang lain seperti pembelian patok, pembelian materai, fotokopi berkas, biaya saksi, dan lain-lain ditanggung pemohon. Dia sepakat ada payung hukum semacam peraturan desa (perdes) untuk pembiayaan yang ditanggung pemohon agar tidak ada pungli.

Advertisement

“Sekarang, semua perangkat desa menunggu payung hukum dan tak berani melangkah karena persepsi setiap orang berbeda. Jika ada perangkat desa yang membuatkan berkas dan diberi jasa oleh pemohon dinilai pungli oleh pihak yang berpersepsi lain,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif