News
Rabu, 8 Maret 2017 - 18:09 WIB

Pengacara Atut Sebut Rano Karno Terima Rp7 Miliar dari Wawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengahi) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Ubaidillah)

Pengacara Ratu Atut menyebut Rano Karno juga menerima Rp7 miliar dari Wawan.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Banten Rano Karno disebut turut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dalam dakwaan jaksa untuk terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Rano Karno disebut menerima uang hingga Rp300 juta dari Ratu Atut.

Advertisement

Namun kubu Ratu Atut menyebutkan politikus PDIP itu menerima jumlah yang lebih besar. Kuasa hukum Ratu Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan Rano Karno tak hanya menerima uang sebesar Rp300 juta. Menurut dia, pria yang juga dikenal lewat peran Si Doel itu turut kecipratan uang mencapai Rp7 miliar dari adiknya Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini khusus untuk Alkes ya. Kalau TPPU-nya itu jelas ada juga lebih dari Rp7 miliar aliran dana kepada yang bersangkutan (Rano Karno). Karena ini perkara Alkes terpisah dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terdakwanya adalah Tubagus Chaeri Wardana [Wawan],” kata Sukatma seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Menurut Sukatma, terkuaknya penerimaan uang Rano Karno ini merupakan bukti dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat menyatakan ada indikasi salah satu calon kepala daerah di Banten yang terlibat kasus korupsi. Meski begitu, dirinya tetap akan menyerahkan seluruhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement

“Saya kira ini menjawab apa yang pernah disampaikan Ketua KPK pada sebelumnya. Saya kira ini petunjuk kuat,” tandasnya. Baca juga: Jaksa Sebut Rano Karno Terima Rp300 Juta dari Atut.

Sementara itu, Ratu Atut yang dimintai tanggapannya mengenai penerimaan uang oleh Rano Karno tak mau berkomentar banyak. Namun, mantan orang nomor satu di Banten itu berjanji akan membongkar aliran uang kepada Rano Karno. “Nanti dalam persidangan akan disampaikan semuanya ya,” singkat Ratu Atut seusai persidangan.

Dalam sidang, jaksa menyatakan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp79,79 miliar seperti dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 31 Desember 2014. Perbuatan itu, kata jaksa, memberikan keuntungan Rp3,859 miliar bagi terdakwa Ratu Atut Chosiyah serta beberapa orang lain, termasuk Tubagus Chaeri Wardana Chasan, yang mendapat keuntungan Rp50,083 miliar.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari Antara, penerima keuntungan yang lainnya dari tindak korupsi itu adalah Yuni Astuti (Rp23,396 miliar), Djadja Buddy Suhardjo (Rp590 juta), Ajat Ahmad Putra (Rp345 juta), Rano Karno (Rp300 juta), Jana Sunawati (Rp134 juta), dan Yogi Adi Prabowo (Rp76,5 juta).

Selain itu, orang yang menurut jaksa juga menerima keuntungan adalah Tatan Supardi (Rp63 juta), Abdul Rohman (Rp60 juta), Ferga Andriyana (Rp50 juta), Eki Jaki Nuriman (Rp20 juta), Suherma (Rp15,5 juta), Aris Budiman (Rp1,5 juta), dan Sobran (Rp1 juta).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif