Soloraya
Rabu, 8 Maret 2017 - 20:15 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Waduh, PNS dan Mantan Kades Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Karanganyar, polisi menangkap PNS dan mantan kades yang jadi pengedar sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap lima orang pemakai dan atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang di antara mereka PNS di Kecamatan Colomadu dan mantan kepala desa (kades) di Sawit, Boyolali.

Advertisement

Dari hasil penangkapan itu, Polres menyita 2,19 gram sabu-sabu. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari polisi, lima orang itu ditangkap dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Kamis-Sabtu (2-4/3/2017). Tiga orang ditangkap saat bertransaksi di salah satu hotel dan tempat karaoke di Colomadu, Kamis.

Tiga orang itu adalah Kaeroni, 45, warga Mojosongo, Boyolali, yang ditangkap di Hotel Srikandi Colomadu, Kukuh Trimanto, 55, mantan kades di Sawit, Boyolali, yang ditangkap di depan hotel di Colomadu, dan Misdi, 38, warga Jebres, Solo, ditangkap di halaman parkir depan tempat karaoke Insomnia Colomadu.

Advertisement

Tiga orang itu adalah Kaeroni, 45, warga Mojosongo, Boyolali, yang ditangkap di Hotel Srikandi Colomadu, Kukuh Trimanto, 55, mantan kades di Sawit, Boyolali, yang ditangkap di depan hotel di Colomadu, dan Misdi, 38, warga Jebres, Solo, ditangkap di halaman parkir depan tempat karaoke Insomnia Colomadu.

Kaeroni berstatus pemakai, Misdi pengedar, sedangkan Kukuh pemakai dan pengedar. Kaeroni ditangkap dengan bukti kepemilikan sabu-sabu 0,19 gram, Kukuh memiliki satu paket sabu-sabu 0,36 gram, dan Misdi memiliki 0,30 gram sabu-sabu.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita beberapa unit handphone, dompet, dan satu unit mobil Toyota Kijang AD 8662 EA. Penangkapan tiga orang itu diawali laporan warga bahwa di hotel itu ada transaksi dan konsumsi narkoba.

Advertisement

Sementara itu, PNS di Kecamatan Colomadu, Irawan Tejo Nusantoro, 44, ditangkap pada Jumat pukul 23.00 WIB di jalan samping Hotel Alana Colomadu. Menurut keterangan polisi, Irawan ditangkap saat bertemu seorang perempuan di salah satu warung makan di samping Hotel Alana.

Polisi yang sudah mengintai mencurigai gerak-gerik Irawan. Polisi menemukan 0,90 gram sabu-sabu dikemas dalam beberapa paket, yaitu 0,34 gram dan 0,56 gram yang dibawa Irawan. Polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5747 KF.

Pada Sabtu, polisi menangkap warga Jebres, Tjhin Tiong Ie atau Anton, 43, di bawah flyover Palur atau sebelah timur palang kereta api Palur, pukul 22.00 WIB. Polisi mencurigai gerak-gerik Anton yang berdiri di tepi jalan lalu menangkapnya beserta barang bukti 0,44 gram sabu-sabu.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan polisi menjerat pemakai sabu-sabu menggunakan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika sedangkan pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kapolres mencurigai lima orang yang ditangkap itu merupakan satu jaringan. Tetapi, polisi masih mendalami kasus itu. “Kami kembangkan lagi untuk menjerat bandar. Colomadu kan wilayah berbatasan dengan Solo. Narkoba itu menggunakan sistem rantai terputus. Colomadu menjadi lokasi idaman karena perbatasan, ada hotel, dan tempat hiburan. Lokasi rawan,” tutur Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif