News
Rabu, 8 Maret 2017 - 22:00 WIB

Nama-Nama Terkait Korupsi E-KTP akan Dibeberkan, Bukti KPK Independen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Pembeberan nama-nama yang diduga terkait korupsi e-KTP akan dibeberkan. Hal ini akan jadi bukti bahwa KPK independen.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan independensi lembaga itu dalam melakukan pengusutan kasus korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang sidang perdananya akan digelar Kamis (9/3/2017).

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan lembaga itu akan membeberkan nama-nama yang terkait kasus korupsi e-KTP dalam dakwaan yang akan dibacakan hari ini. “Kami akan buktikan dan menjawab keraguan bahwa KPK tidak independen. KPK bersikap profesional dan menegakkan supremasi hukum. Orang-orang yang terlibat dalam perkara ini berdasarkan kecukupan bukti,” ujarnya, Kamis (8/3/2017).

Menurutnya, penyebutan nama-nama pihak yang berkaitan dengan dua tersangka kasus korupsi e-KTP itu tidak dapat dihindarkan dalam persidangan. Meski demikian, belum tentu semua nama yang disebut dalam dakwaan itu terlibat dalam kasus korupsi.

Secara umum, nama-nama yang akan disebut menurutnya berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan lembaga legislatif yang menjabat pada saat terjadinya peristiwa korupsi tersebut yakni sejak 2010-2012. KPK, paparnya, juga akan membahas secara gamblang berbagai pertemuan yang dilakukan oleh pihak yang disebut dalam dakwaan untuk membahas proyek tersebut.

Advertisement

“Kami tidak dapat menghindarkan nama-nama siapa saja yang terkait. Kami juga tidak menghitung dampak politiknya karena fokus KPK hanya mengenai jalur hukum. Karena itu kami berharap siapapun untuk patuh dan menempatkan hukum pada posisi pertama,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa nama politikus dikaitkan dengan para tersangka kasus korupsi e-KTP yang dituangkan ke dalam dakwaan. Di antara para politikus tersebut, ada yang saat ini menjabat pimpinan DPR dan ada pula yang menjabat sebagai gubernur.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta berbagai pihak yang saat ini tengah mengupayakan terlaksananya revisi UU KPK untuk tidak mengubah regulasi. Pasalnya, hal itu bisa berdampak pada tersendatnya upaya pemberantasan korupsi. Dia mencontohkan revisi pasal tentang kewenangan KPK dalam penyadapan bakal menghambat operasi tangkap tangan lantaran penyadapan harus didahului bukti permulaan yang cukup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif