Jogja
Rabu, 8 Maret 2017 - 01:40 WIB

KASUS ASUSILA KULONPROGO : Seorang Sekdes Diminta Mundur atau Diberhentikan secara Tidak Hormat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Sekdes tersebut diberikan dua pilihan yakni mengundurkan diri kemudian bertanggung jawab pada korban atau diberhentikan secara tidak hormat.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Surat peringatan (SP) tertulis resmi dilayangkan kepada sekretaris desa Kulwaru, Wates yang terlibat dugaan skandal asusila pada Selasa(7/3). Sekdes tersebut diberikan dua pilihan yakni mengundurkan diri kemudian bertanggung jawab pada korban atau diberhentikan secara tidak hormat.

Advertisement

Pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan tidak mengundurkan diri hingga tenggat waktu 30 hari sejak surat diterbitkan. Kepala Desa Kulwaru, Imam Hudaya mengatakan surat peringatan tersebut telah diberikan langsung pada pribadi bersangkutan. “Tembusannya juga sudah kami kirim ke instansi terkait,”terangnya kemarin.

Teguran diberikan menanggapi 11 surat keluhan yang masuk dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, adapula pertimbangan berupa keputusan bersama Pemdes Kulwaru dan BPD terkait tertanggal 21 Februari dan berita acara hasil permintaan keterangan dan pengakuan atas perbuatan tersebut. Oknum tersebut dinilai melanggar Perda Kulonprogo Nomor 3/2015 tentang Perangkat Desa.

Paling tidak, surat juga disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Pemkab Kulonprogo, Pengadilan Agama Wates, KUA Wates, dan BPD terkait. Adapun, oknum tersebut merupakan sekdes Kulwaru, Barkah Laksana yang diduga menghamili korban. Perbuatan ini kemudian diketahui masyaarakat setempat yang lalu menolak keberadaan oknum sebagai perangkat desa karena dinilai mencoreng nama desa. Oknum tersebut juga diketahui telah memiliki istri dan berkeluarga sebelumnya.

Advertisement

Diketahui jika Barkah sebelumnya telah menyanggupi untuk menikahi korban dan berpoligami. Namun, hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan praktik poligami dirasa tidak pantas dilakukan oleh perangkat desa. Adapun, Barkah Laksana sendiri enggan menanggapi hal ini meski telah ditemui di ruang kerjanya. Meski sempat menyatakan bersedia dikonfirmasi melalui telepon, hingga berita ini diturunkan ia belum juga memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kulwaru, Muryono berharap kepala desa mampu bertindak tegas menanggapi kasus ini. Saat ini, proses yang berjalan di tingkat desa masih dihormati meski BPD juga berkoordinasi langsung dengan dinas terkait. Penindakan bisa dilakukan segera sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Muryono menegaskan jika pihaknya akan mengambil langkah langsung mengajukan pemberhentian kepada kepala daerah apabila pemerintah desa tidak mampu berbuat banyak. Hal ini sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang meminta oknum tersebut dicopot. “Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Forum Takmir Masjid se-Kulwaru yang meminta oknum mengundurkan diri karena perbuatan asusila,”tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif