News
Rabu, 8 Maret 2017 - 17:14 WIB

KASUS ALKES BANTEN : Jaksa Sebut Rano Karno Terima Rp300 Juta dari Atut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rano Karno (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Nama Rano Karno disebut oleh jaksa dalam surat dakwaan bagi Atut dalam kasus Alkes Banten.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa mendakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut sejumlah nama penerima uang, termasuk Rano Karno.

Advertisement

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Afni Carolina mengatakan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.

“Dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2012 sehingga memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp79,79 miliar seperti dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 31 Desember 2014. Perbuatan itu, kata jaksa, memberikan keuntungan Rp3,859 miliar bagi terdakwa Ratu Atut Chosiyah serta beberapa orang lain, termasuk Tubagus Chaeri Wardana Chasan, yang mendapat keuntungan Rp50,083 miliar.

Advertisement

Penerima keuntungan yang lainnya dari tindak korupsi itu adalah Yuni Astuti (Rp23,396 miliar), Djadja Buddy Suhardjo (Rp590 juta), Ajat Ahmad Putra (Rp345 juta), Rano Karno (Rp300 juta), Jana Sunawati (Rp134 juta), dan Yogi Adi Prabowo (Rp76,5 juta).

Selain itu, orang yang menurut jaksa juga menerima keuntungan adalah Tatan Supardi (Rp63 juta), Abdul Rohman (Rp60 juta), Ferga Andriyana (Rp50 juta), Eki Jaki Nuriman (Rp20 juta), Suherma (Rp15,5 juta), Aris Budiman (Rp1,5 juta), dan Sobran (Rp1 juta).

Kerugian negara bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar. Uang saku itu diberikan kepada pejabat Dinas Kesehatan Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Advertisement

Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen dari para pejabat untuk loyal kepadanya.

“Sejak diangkat baik sebagai Plt maupun gubernur definitif, terdakwa memilih beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan terdakwa maupun Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama,” ungkap jaksa Afni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif