Satpol PP Kabupaten Semarang menyegel minimarket.
Pasar tradisional di Kabupaten Semarang diproteksi peraturan bupati (perbup) sehingga tak harus bersaing dengan minimarket atau pasar swalayan mini yang merebak seiring menjamurnya nisnis waralaba toko swalayan, belakangan hari ini. Aparat Satpol PP Kabupaten Semarang, Senin (6/3/2017), menegakkan perbup tersebut dengan menyegel salah satu minimarket di Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Aparat Satpol PP yang mendatangi pasar swalayan mini itu mula-mula membacakan surat perintah penyegelan. Selanjutnya, penyegelan dilakukan terhadap pintu minimarket yang dianggap melanggar perbup setempat yang melarang pendirian toko modern dalam jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional karena dinilai merugikan pedagang kecil itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya