Jogja
Rabu, 8 Maret 2017 - 06:20 WIB

Dana untuk Kecamatan di Gunungkidul Berbeda-beda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Dana untuk kecamatan di Gunungkidul besarnya berbeda-beda

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Alokasi anggaran untuk Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan di tahun depan sebesar Rp15 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp1,5 miliar dibandingkan dengan alokasi di 2017 yang hanya sebesar Rp13,5 miliar.

Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan penetapan dana PIWK yang dilakukan pemkab berdasarkan pada asas pemerataan dan proposional. Untuk asas pemerataan, memiliki bobot 40% dan sisanya pembagian berdasarkan pada asas proposional.

Advertisement

Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan penetapan dana PIWK yang dilakukan pemkab berdasarkan pada asas pemerataan dan proposional. Untuk asas pemerataan, memiliki bobot 40% dan sisanya pembagian berdasarkan pada asas proposional.

“Sebagai dampaknya maka dana yang diterima di masing-masing kecamatan berbeda,” kata Badingah dalam rapat paripuran DPRD Gunungkidul tentang Penandatangan Nota Kesepatan PIWK 2018, Senin (6/3/2017).

Dia menjelaskan, pembagian PIWK dengan pembagian proposional mengacu pada beberapa indikator seperti luas wilayah, tingkat kemiskinan, jumlah desa dan beberapa data pendukung lainnya.

Advertisement

“Jangan sampai, dana yang tersedia hanya dibagi rata di seluruh desa. Sebab, konsep PIWK digunakan untuk penanganan masalah dan potensi di lintas desa,” katanya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gunungkidul Eko Rustanto mengatakan, adanya penandatangan nota kesepakatan ini maka dana PIWK yang akan disalurkan di 2018 ada peningkatan karena nominalnya mencapai Rp15 miliar.

Sedang penyaluran di tahun ini hanya sebesar Rp13,5 miliar. “Secara prinsip kami tidak memermasalahkan alokasi PIWK di 2018, karena penghitungannya sudah dinilai transparan dan proposional,” kata Eko.

Advertisement

Hanya saja, sambung dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemkab. Salah satunya menyangkut penentapan PIWK. Sebab, lanjut Eko, jika mengacu pada aturan yang ada, harusnya masalah ini dibahas mulai pertengan Januari, namun kenyataannya pembahasan baru dilakukan di awal Maret.

“Untuk itu, Badan Anggaran meminta bupati memperhatikan proses pembahasan agar bisa lebih tepat waktu lagi,” kata Politikus Demokrat ini.

Ditambahkan Eko, selain masalah ketepatan dalam pembahasan, Badan Anggaran juga meminta kepada bupati untuk membuat panitia yang bertugas melakukan penghitungan besaran pagu ke desa dari PIWK. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam mengalokasikan pagu indikatif ke masing-masing kecamatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif