Jogja
Rabu, 8 Maret 2017 - 17:55 WIB

Dana Santunan Kematian di Gunungkidul Masih Sebatas Wacana

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Dana santunan kematian di Gunungkidul masih sebatas wacana

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Amanat dalam Peraturan Daerah No.1/2015 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk memberikan santunan kematian masih urung dilaksanakan. Pasalnya sejak ditetapkan, kebijakan tersebut belum dijalankan hingga sekarang.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, saat pembahasan Perda Adminduk ada satu klausul tentang pemberian santunan kematian kepada warga yang mengurus akta kematian. Hanya saja, aturan itu belum dijalankan hingga sekarang. Hal ini terlihat belum adanya plafon anggaran di APBD kabupaten.

Advertisement

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, saat pembahasan Perda Adminduk ada satu klausul tentang pemberian santunan kematian kepada warga yang mengurus akta kematian. Hanya saja, aturan itu belum dijalankan hingga sekarang. Hal ini terlihat belum adanya plafon anggaran di APBD kabupaten.

“Memang belum ada dan ini yang harus ditelusuri. Sebab jika telah disepakati bersama maka harus dijalankan,” kata Ari kepada Harianjogja.com, Selasa (7/3/2017).

Dia menjelaskan, tujuan pemberian santuan kematian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengurusan akta kematian. Harapannya dengan pemberian santunan tersebut maka antusias meningkat dan mau mengurus surat tersebut.

Advertisement

Ari mengungkapkan partainya sebagai salah satu yang getol mengusulkan adanya santunan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi A agar melakukan pengawalan terhadap implementasi dari Perda tentang Adminduk.

“Kita koordiasikan di internal komisi dulu. Tapi yang jelas, saya siap mengawal keberadaan santunan kematian tersebut,” ujar Ketua DPD PKS Gunungkidul ini.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul Eko Subiyantoro membenarkan adanya kebijakan untuk memberikan santunan kematian dalam Perda No.1/2015 tentang Adminduk. Hanya saja, hingga sekarang aturan tersebut urung dijalankan.

Advertisement

Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang membuat santunan itu belum dijalankan. Pertama, meski secara aturan berada di disdukcapil, namun untuk pelaksanaannya tidak bisa melakukan karena kewenangan tersebut bukan berada di dinas dipimpinnya karena menyalahi tugas pokok dan fungsi.

“Kita tidak bisa menangani karena fokus ke masalah kependudukan. Sejak awal saat pembahasan sudah ngomong bahwa pelaksanaan tidak di kami [Disdukcapil] karena bisa dilakukan di dinas lain seperti sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah atau Bagian Kesejahteraan Rakyat,” tutur mantan Sekretaris DPRD ini.

Adapun masalah lain, lanjut Eko, berkaitan dengan besaran nominal santunan hingga warga yang berhak menerima. Menurut dia, hal ini harus diperhatikan karena menyangkut keuangan yang dimiliki oleh pemkab.

Advertisement

“Kalau dipukul rata nantinya bisa jebol keuangan daerah. Jadi harus dibuat aturan yang baku terkait dengan mekanisme dalam pencairan yang tertuang dalam Peraturan Bupati,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif