Soloraya
Rabu, 8 Maret 2017 - 16:40 WIB

BENCANA SRAGEN : Gudang Ambruk Tersapu Puting Beliung, Kerugian Rp250 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pekerja mengobrol sembari duduk di tengah puing-puing reruntuhan bangunan gudang milik UD Mulya Jaya di Dusun Dukuh RT 012, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, Rabu (8/3/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Bencana Sragen, UD Mulya Jaya Sragen rugi hingga Rp250 juta karena gudang ambruk diterjang puting beliung.

Solopos.com, SRAGEN — Bangunan gudang perusahaan peralatan rumah tangga milik UD Mulya Jaya Sragen di Dusun Dukuh RT 012, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, ambruk saat terjadi puting beliung, Selasa (7/3/2017) pukul 16.00 WIB.

Advertisement

Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp250 juta. Setelah musibah tersebut, Pemerintah Desa Jirapan dan Pemerintah Kecamatan Masaran baru mengetahui gudang milik Musofan, 41, warga Dukuh Sumber RT 008/RW 006, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen, itu belum mengantongi izin pengeringan lahan dan lainnya.

Musofan saat ditemui Solopos.com di lokasi gudang yang ambruk, Rabu (8/3/2017), mengatakan gudang itu belum selesai dibangun karena progresnnya baru 80%. Bangunan seluas 720 m2 itu menempati tanah seluas 3.500 m2. Selama pembangunan itu, Musofan mengaku sudah menghabiskan dana Rp500 juta.

“Bangunan yang roboh itu berukuran 30 meter x 12 meter atau 360 m2. Total kerugian saya sampai Rp250 juta. Rencananya gudang itu untuk toko dan gudang alat-alat rumah tangga. Saya sudah kontrak tempat di Sragen tetapi habis kontrak sehingga membuat gudang di Jirapan ini,” katanya.

Advertisement

Musofan mengakui belum mengantongi izin baik pengeringan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya. Dia sudah mengajukan izin pengeringan itu pada Oktober 2016 dan hingga kini belum ada kabarnya.

“Seharusnya memang izin dulu baru membangun. Tetapi saran dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] boleh membangun dulu karena proses perizinannya memakan waktu lama. Sebelum membangun kami juga sudah kulanuwun kepada Pemerintah Desa Jirapan tetapi memang tidak bertemu kepala desa secara langsung,” imbuhnya.

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Masaran, Joko Sukisto, juga mempertanyakan perizinan gudang itu. Dia menyarankan supaya Musofan segera mengurus perizinan itu, terutama izin pengeringannya.

Advertisement

Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono, [bukan Sindu Lastono seperti berita sebelumnya], saat ditemui Solopos.com secara terpisah, menyampaikan selama menjabat kades belum pernah bertemu Musofan. Sindu juga bertanya kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat lainnya tetapi juga tidak ada yang mengetahui persoalan perizinan gudang itu.

“Kalau izin ke desa ya jelas tidak diizinkan karena menempati lahan basah atau produktif. Kemudian posisi bangunannya juga dipertanyakan kekuatannya. Dulu itu pembangunannya pernah berhenti kemudian dilanjutkan lagi. Saya pernah menanyakan pemiliknya tetapi tidak pernah ketemu,” ucap kades.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif