Soloraya
Selasa, 7 Maret 2017 - 20:15 WIB

Jadi Distributor Narkoba, Kanit Narkoba Polres Sragen Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Kanit Narkoba Polres Sragen terancam dipecat gara-gara menjadi distributor narkoba.

Solopos.com, SRAGEN — Perwira polisi berpangkat Aiptu di Polres Sragen, AP, terancam dipecat karena terindikasi sebagai distributor narkoba di wilayah Bumi Sukowati. AP ditangkap di rumahnya di Perumahan Margoasri RT 027, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Minggu (5/3/2017) malam.

Advertisement

AP diduga mengambil narkoba dari seorang narapidana di Ambarawa, Kd. Kd diduga masuk jaringan gembong narkoba FB yang dieksekusi mati pada Juli 2016 lalu. Indikasi tersebut dibenarkan seorang perwira polisi di lingkungan Polres Sragen yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, seorang warga Margoasri yang enggan disebut namanya mengungkapkan awalnya polisi menangkap Gery yang merupakan tetangga AP bersama dua paket barang yang diduga sabu-sabu. Kemudian AP dibekuk tim Polda Jateng di kediamannya bersama satu paket barang yang diduga sabu-sabu dan dua alat isap.

Advertisement

Sementara itu, seorang warga Margoasri yang enggan disebut namanya mengungkapkan awalnya polisi menangkap Gery yang merupakan tetangga AP bersama dua paket barang yang diduga sabu-sabu. Kemudian AP dibekuk tim Polda Jateng di kediamannya bersama satu paket barang yang diduga sabu-sabu dan dua alat isap.

“AP itu statusnya distributor besar tingkat kabupaten. AP memiliki peluncur Gery dan posisi Gery ini masih memiliki dua orang peluncur lagi, BC dan ST, yang kini sudah mendekam di penjara Mapolda Jateng,” ujar laki-laki itu kepada Solopos.com, Selasa (7/3/2017).

Dia mengungkapkan kasus penangkapan jaringan AP itu sebenarnya terjadi pada pertengahan Desember 2016 lalu. Dia mengatakan saat itu ada lima orang yang ditangkap tim Polda Jateng, yakni Gery, BC, ST, SB, dan Wn.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Selasa, menilai indikasi itu terlalu jauh untuk dikaitkan dengan kasus penangkapan AP yang menjabat Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Sragen dan seorang kurir narkoba, Gery, di Perumahan Margoasri RT 027, Desa Puro, Minggu malam.

Rumah AP kebetulan hanya adu patat dengan rumah Gery. Gery ditangkap oleh tim Polda Jateng di gang II pada pukul 19.00 WIB. Sementara AP ditangkap belakangan di gang I pada pukul 21.00 WIB.

Kapolres tidak mengetahui hasil pengembangan kasus penangkapan AP. Kapolres sempat menyebut penangkapan AP ada kaitannya dengan kasus penangkapan pengedar narkoba di Jl. Raya Solo-Sragen Nguwer, Sidoharjo, beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Sampai sekarang, saya belum tahu status Kanit Narkoba itu sebagai apa. Pengguna, distributor, atau bandar. Informasi dari Polda saya belum tahu. Yang jelas kalau Kanit Narkoba itu terbukti akan kami tindak tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Itu komitmen saya saat sertijab [serah terima jabatan],” kata Kapolres.

Terpisah, Kasatnarkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres enggan berkomentar saat dihubungi Solopos.com. Namun, Joko memberi tahu Solopos.com tentang kedatangan tamu dari Polda Jateng pada Selasa sore.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarot Padakova belum bisa dimintai konfirmasi. Seharian Solopos.com menghubungi nomor ponselnya tetapi tidak dijawab.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif