Jogja
Rabu, 22 Februari 2017 - 21:55 WIB

PUNGLI GUNUNGKIDUL : Kades Dadapayu Diberi SP 2

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul, kasus Kades Dadapayu terus bergulir

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada Kapala Desa Dadapayu, Rukamto karena tak kunjung menyelesaikan kewajibannya. Pemkab mengancam akan memberikan hukuman jika dalam waktu 10 hari sejak SP 2, Rukamto tak bisa penuhi kewajibannya.

Advertisement

Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Diprotes Warga, Bagaimana Nasib Jabatan Kades Dadapayu?

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap, mengatakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh Rukamto, antara lain menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes tahun 2017 ini.

Namun lewat tenggat waktu peringatan pertama pada 15 Februari 2017 lalu, dirinya hanya dapat menyelesaikan RKPDes 2017, sementara persyaratan lain yakni APBDes 2017 tak kunjung diselesaikan.

Advertisement

“Belum semuanya terselesaikan seperti, RKPDes saja yang dikumpulkan,  peringatan kedua kalau enggak ada progres lagi, ada hukuman lebih lanjut,” kata Tommy, Rabu (22/2/2017).

Belum terpenuhinya semua kewajiban Kades Dadadapayu itu membuat Pemkab bersikap tegas dengan memberikan surat peringatan kedua (SP2). Rukamto diberikan waktu mulai dari Kamis (23/2/2017) hingga 10 hari ke depan, dengan tenggat akhir Minggu (5/3/2017) mendatang untuk menyelesaikan kewajibanya.

Jika belum juga menyelesaikan kewajibannya, Rukamta terancam sanksi atau hukuman dari Pemkab Gunungkidul. “Kami berikan waktu 10 hari dari pemberian SP 2, kalau belum juga menyelesaikan, bisa terancam hukuman,” ujarnya.

Advertisement

Selain menyelesaikan APBDes dan juga RKPDes, Rukamta diminta menyerahkan surat pernyataan dari perangkat desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyelesaikan konflik di masyarakat dan menjamin pemerintahan desa yang kondusif.

“Dia (Rukamta) harus bisa menjamin pemerintahan desa yang kondusif dibuktikan dengan ada pernyataan perangkat desa dan BPD, bahwa sudah tidak ada permasalahan lagi,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif