News
Rabu, 22 Februari 2017 - 15:02 WIB

Polisi Tahan 40 Sertifikat Tanah Pandawa Group

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Polda Metro Jaya menahan 40 sertifikat tanah yang menjadi aset Pandawa Group.

Solopos.com, JAKARTA — Hingga saat ini polisi telah menahan 40 sertifikat aset milik Pandawa Group. Ke-40 aset tersebut menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya berupa tanah yang tersebar di berbagai daerah.

Advertisement

“Ada 40 sertifikaat yang sudah kita tahan. Ada 40-an tanah yang sedang dikembangkan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, Rabu (22/2/2017).

Namun, Argo menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum bisa menaksir harga keseluruhan aset yang telah ditahan tersebut. Selain aset berupa tanah yang tersebar di berbagai tempat itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan pribadi, dan sejumlah buku rekening atas nama pemilik usaha Nuryanto dengan nilai tabungan mencapai ratusan miliar.

Sebelumnya Kapolda Metro Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan pihaknya akan terus memburu aset-aset yang dimiliki oleh Nuryanto dan Pandawa Group untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada pengadilan.

Advertisement

Setelah melalu proses pengadilan dengan ketetapan, maka aset-aset ini akan dicairkan untuk didstribusikan kepada para nasabah yang telah dirugikan. “Nanti kita telusuri aset yang ada sehingga nanti di pengadilan akan membagikan kepada nasabah,” katanya.

Namun, tentu saja untuk bisa mendapatkan ganti rugi ini, para nasabah harus membawa bukti berupa formulir perjanjian yang dipegang sebagai tanda telah menginvestasikan dana di Pandawa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif