Jogja
Rabu, 22 Februari 2017 - 10:55 WIB

PILKADES BANTUL : Kejaksaan Negeri Bantah Ada Intervensi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkades Bantul, berupa kasus pengrusakan warung berbuntut panjang

Harianjogja.com, BANTUL — Kasus pembakaran dan pengrusakan warung mi ayam dan bakso yang dilakukan massa pendukung salah satu kepala desa Jatimulyo saat pemilihan Lurah Oktober 2016 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, belum lama ini, tersiar kabar di lingkungan Pedukuhan Dodokan, Jatimulyo, Dlingo adanya praktik pemungutan upeti kepada seluruh tersangka.

Advertisement

Baca Juga : PILKADES BANTUL : Pelaku Pengrusakan Warung Ditarik Upeti, Ini Kata JPW

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Ketut Sumedana membantah ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Dia memastikan proses penanganan on the track. Berkas seluruh tersangka ini sudah P 21. Bahkan, berkas empat tersangka yang masih di bawah umur sudah memasuki tahap dua.

Khusus empat tersangka ini, jaksa penuntut umum menerapkan diversi. Pertimbangannya, mereka masih di bawah umur. Toh, mereka bersedia meminta maaf dan memberikan ganti rugi berupa pembangunan ulang warung yang dirusak dan dibakar.

Advertisement

“Tinggal menunggu penetapan dari hakim,” bebernya, Selasa (21/1/2017).

Adapun berkas 22 tersangka lainnya diperkirakan bakal memasuki tahap kedua Kamis (23/2/2017).

Seperti diberitakan, peristiwa pembakaran warung milik salah satu warga setempat itu terjadi, Minggu, 23 Oktober 2016 silam. Ketika itu sejumlah desa di Bantul tengah menggelar pemilihan Lurah serempak.

Advertisement

Diduga, pembakaran itu dilatarbelakangi ketidakpuasan pendukung salah satu calon lurah yang gagal terpilih.Akibatnya, polisi pun sempat menetapkan 26 orang tersangka, empat di antaranya merupakan anak-anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif