Jogja
Rabu, 22 Februari 2017 - 09:20 WIB

PILKADA JOGJA : Panwas Keluarkan Rekomendasi, Kubu Imam-Fadli Agak Puas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan orang mendatangi kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jalan Suryopranoto, Gunungketur, Pakualaman, Sabtu (18/2/2017) siang ini. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja mengenai rekomendasi Panwas

Harianjogja.com, JOGJA — Panwas Kota Jogja mengeluarkan rekomendasi hasil kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dalam proses pilkada 2017. Rekomendasi dibacakan di depan belasan tim pemenangan Paslon Walikota dan wakil walikota nomor urut satu Imam-Fadli yang hadir di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Selasa (21/2/2017) siang.

Advertisement

Baca Juga : Panwas Segera Kirim Terusan Rekomendasi, Apa Isinya?

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Pilkeska Hiranurvika menjelaskan pihaknya hanya berwenang mengeluarkan dugaan pelanggaran. Namun untuk kepastian berada di tangan instansi berwenang untuk memutuskan dan kewenangan mengeluarkan sanksi.

Sementara, dugaan pelanggaran yakni terkait dengan UU Aparatur Sipil Negara yakni UU no 5 tahun 2014 dan juga PP No 53 th 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

”Ada ketentuan, salah satunya bahwa PNS harus melaksanakan tugasnya dengan tidak menjadikan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Ini merupakan temuan ke-16 dan laporan keenam,” kata dia.

Pilkeska menilai hal ini sebagai proses demokrasi yang berjalan dengan semestinya. Dimana ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila ada yang diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Sementara itu, Tim pemenangan paslon Imam-Fadli yang dipimpin Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Jogja, Fokky Ardianto mengatakan pihaknya cukup lega dengan hasil kajian yang disampaikan Panwas Kota Jogja.

Advertisement

“Kami agak puas karena Panwas Kota Jogja sudah menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar,” kata Fokky.

Setelah rekomendasi dibacakan, pihaknya segera salinan surat rekomendasi yang disampaikan Panwas. Sesuai dengan kewenangan yang berlaku ia pun mengatakan siap untuk mengawal kasus tersebut.

“Nanti setelah proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota Jogja selesai kami juga akan ke pemkot Kota Jogja untuk menghadap PLT Kota Jogja,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif