Jogja
Rabu, 22 Februari 2017 - 10:20 WIB

PERUMAHAN JOGJA : Pengembang di DIY Harus Punya Konsep Tata Ruang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Bisnis/Rachman)

Perumahan Jogja masih menjadi kawasan menarik

Harianjogja.com, JOGJA — Jogja menjadi kawasan menarik di mata pengembang perumahan. Hal itu terlihat dari jumlah pengembang baru yang setiap bulannya bertambah tiga perusahaan.

Advertisement

Baca Juga : PERUMAHAN JOGJA : Ekonomi Tak Stabil, Jumlah Pengembang Justru Bertambah
Saat ini, total anggota REI di DIY berjumlah 156 perusahaan, sementara yang aktif melakukan registrasi setiap tahun ada 100 perusahaan. Adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan pengembang untuk masuk asosiasi properti ketika ingin mengembangkan di suatu tempat, memang membuat REI banyak menerima anggota baru. Namun pada sisi lain, hal ini menjadi beban moral bagi REI karena secara tidak langsung REI dipercaya untuk memfilter pengembang yang ada di DIY.

Oleh karena itu, REI DIY menetapkan aturan yang ketat bagi pengembang yang ingin  masuk asosiasi.

“Sebenarnya simpel. Masuk REI itu asal punya konsep sesuai tata ruang pasti bisa. Harus melu nata kawasan [ikut menata kawasan],” tutur
Ketua Real Estate Indonesia (REI) DPD DIY Nur Andi Wijayanto, Selasa (21/2/2017).

Advertisement

Pengembang tidak harus bermain pada skala besar. Bahkan hanya membangun empat unit rumah pun bisa diterima asalkan bersedia menata kasawan dengan baik. Misalnya untuk hal saluran air, setiap 15 meter harus membangun bak kontrol.

Jumlah pengembang yang terus bertambah membuat pemain properti di DIY semakin banyak. Mereka akan berlomba mencari pasar, baik untuk rumah dengan harga di bawah Rp500 juta, di atas Rp500 juta, ataupun rumah bersubsidi sekalipun. Andi mengimbau, dengan semakin banyaknya pengembang yang berebut kue ini masyarakat harus jeli menanyakan kelengkapan data rumah kepada perusahaan. Hal ini untuk mengantisipasi penipuan terkait legalitas, model rumah, atau harga yang ditawarkan.

Sales Executive Buminaya Realty, Pandu Yudha Sanjaya mengatakan, sebelum membeli rumah, konsumen harus menanyakan legalitas perumahan. Hal ini supaya tidak merugikan konsumen selaku pengguna. “Selain legalitas, perlu ditanyakan pula developernya terdaftar di REI dan terpercaya tidak, sudah pernah bangun dimana saja, sampai fasilitas umum yang ada di perumahan,” kata Pandu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif