Soloraya
Selasa, 21 Februari 2017 - 18:40 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Sri Hartini bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Sri Hartini akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Solopos.com, KLATEN — Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut di gedung KPK, Selasa (21/2/2017).

Advertisement

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK masih membutuhkan keterangan beberapa saksi guna mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Beberapa saksi yang dihadirkan di Jakarta itu dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.

“Hari ini penyidik KPK memeriksa Kepala Bidang p[Kabid] Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah [BKPPD] Klaten Slamet dan dari kalangan swasta, Supardi. Penyidik masih perlu menanyakan beberapa hal ke dua saksi itu,” katanya kepada Solopos.com, Selasa.

Selain mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK juga masih menelusuri penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Klaten. Penelusuran ini terkait dengan ditemukannya uang dana aspirasi di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati di Klaten. (Baca: LtLagi, Uang Miliaran Rupiah Disita dari  Ruang Kerja Anak Sri Hartini)

Advertisement

“Untuk dana aspirasi, masih didalami juga. Selama ini, ada dua anggota DPRD yang sudah dimintai keterangan [Andy Purnomo dan Andi Kusuma Nugraha]. Ada pula, beberapa kepala desa di Klaten. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan anggota DPRD lagi. Tapi tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil beberapa anggota DPRD sepanjang hal itu diperlukan,” katanya.

Febri Diansyah mengatakan permohonan justice collaborator (JC) Sri Hartini masih dipertimbangkan lebih lanjut. KPK memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak permohonan JC tersebut. “JC Sri Hartini masih dipelajari. Jawaban itu tidak ada batasan waktunya,” katanya. (Baca: Ajukan Jadi JC, Sri Hartini bakal Ungkap Lebih dari 1 Kasus)

Terpisah, penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan pemberkasan kasus kliennya tinggal menunggu hasil klarifikasi penyidik KPK ke beberapa saksi. Setelah itu, KPK segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement

“Saya tadi [kemarin] juga dari gedung KPK. Masih ada beberapa saksi yang diperiksa. Soal permohonan JC, saya pikir KPK sangat mengapresiasi hal itu. Sampai sekarang kami masih menunggu jawaban dari KPK,” kata Deddy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif