News
Selasa, 21 Februari 2017 - 18:55 WIB

Analisis Kata "Dibohongi", Muzakkir Sebut Ahok Menodai Agama

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dharma Wijayanto)

Pakar hukum pidana Muzakkir menyebut Ahok menodai agama Islam. Penilaian itu berdasarkan analisis kata “dibohongi” dan “dibodohi”.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana Mudzakkir bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, kata “dibohongi” dan “dibodohi” dalam penggalan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu itu menodai agama Islam.

Advertisement

“Kata penodaan sesungguhnya kata-kata dibohongi dan dibodohi, objeknya dipakai Al Maidah 51, jadi dibohongi Al Maidah 51 itulah. Kalau digabung maknanya, istilah penodaan karena Al Maidah 51 itu teks Alquran,” kata Mudzakkir di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Mudzakkir menegaskan, kata “dibohongi” dan “dibodohi” itu menjadi bukti penodaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok. “Bagaimana Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi atau dibohongi. Menurut ahli, di situ letak menodai, yang membuat kitab suci Alquran ternoda karena ucapan itu,” jelas Mudzakkir.

Menurutnya lagi, kata “dibohongi” dan “dibodohi” sama saja dengan menyebutkan sesat, dalam hal ini Surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab sucinya umat Islam. “Kalau terjemahannya itu sesat, kamu disesatkan Al Maidah 51 sasaran adalah terjemahan, tapi kalau tidak ikut, kita tidak ada berarti yang dibohongi Al Maidah 51 yang menurut ajaran Islam adalah sebagai sebuah sumber kitab suci, firman Allah,” pungkasnya.

Advertisement

Mudzakkir mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik Mabes Polri, dia hanya fokus terhadap tiga poin pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam pidato tersebut Ahok diduga telah menistakan agama melalui interpretasinya tentang Surah Al Maidah Ayat 51.

“Kalimat yang paling penting, ada tiga hal dalam konteks itu [pidato Ahok]. Dia katakan terkait dengan ‘jangan percaya pada orang’ itu yang saya kutip berulang-ulang pada keterangan ahli,” ujar Mudzakkir.

Poin selanjutnya yang menjadi perhatian saat bersaksi di hadapan penyidik yakni kalimat “maka kamu enggak memilih saya” serta kata “dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51” yang kemudian diulang dengan bahasa yang berbeda yakni “dibodohi”. Dari beberapa penggalan kalimat pidato Ahok tersebut, ia menganalisis berdasarkan keahlian sebagai pakar hukum pidana untuk mencari unsur pidananya.

Advertisement

“Tiga penggalan kata ini yang ahli analisis, yang di atas itu, orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa, kami konstruksikan jadi satu kesatuan, orang itu adalah orang yang menyampaikan Al Maidah 51, Maknanya demikian, orang yang menyampaikan Al Maidah 51,” pungkasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif