News
Senin, 20 Februari 2017 - 20:36 WIB

Tak Nonaktifkan Ahok, Istana Siap Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Aditia Noviansyah).

Istana mempersilakan adanya gugatan yang dilayangkan beberapa kelompok masyarakat terhadap pemerintah yang tak menonaktifkan Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan mempersilakan masyarakat untuk melakukan langkah hukum apabila tidak puas dengan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Status Ahok menjadi polemik setelah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta seiring habisnya masa cuti kampanye.

Advertisement

Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi SP mengungkapkan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan Pemerintah. Namun pemerintah, tuturnya, akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Proses begitu ya silakan saja. Selama di jalur hukum, Presiden menghormati proses hukum itu. Silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/2/2017).

Dalam sepekan terakhir, tercatat ada 2 kelompok masyarakat yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Pemerintah. Dua kelompok tersebut adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Umat Muslim Indonesia (Parmusi).

Advertisement

Sementara itu, sebagian anggota DPR dari empat fraksi mengajukan usulan hak angket terkait masalah ini. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat badan musyawarah (Bamus) pengajuan hak angket “Ahok Gate” bakal dilaksanakan lebih cepat dari rencana awal, yakini pekan ini.

“Senin atau Selasa [pekan depan]. Artinya, jadwal ini lebih cepat dari rencana awal pada Kamis [22/2/2017],” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (17/2/2017) lalu.

Fahri menjelaskan keputusan hak angket “Ahok Gate” harus diambil dalam rapat paripurna meski enam fraksi menolak menggunakan hak konstitusi untuk menguji sebuah tindakan pemerintah. Keenam fraksi di DPR itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Hanura.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ahok Gate Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif