News
Senin, 20 Februari 2017 - 21:39 WIB

Mau Arbitrase, Freeport Sebut-Sebut Pemerintah Donald Trump

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017), untuk menolak untuk mengakhiri kontrak karya. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Selain menyatakan niat untuk menempuh arbitrase, bos Freeport-McMoran menyebut nama orang di pemerintahan Donald Trump.

Solopos.com, JAKARTA — Opsi arbitrase menjadi jalan terakhir apabila sengketa kontrak karya Freeport Indonesia dengan Pemerintah menemui jalan buntu. Namun, Freeport mulai menyebut nama orang di pemerintahan Amerika Serikat, yaitu salah satu pemegang saham yang kini menjadi penasihat Donald Trump.

Advertisement

CEO Freeport-McMoRan Inc (induk usaha PTFI di Amerika Serikat), Richard C. Adkerson, menyebut masalah PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah menjadi perhatian pemerintah Amerika Serikat. Pasalnya, selain sebagai perusahaan terbuka di sana, kegiatan Freeport telah menyerap investasi yang sangat besar di negara-negara tempatnya beroperasi, termasuk Indonesia.

Selain itu, salah satu pemegang saham Freeport, Carl Icahn, kini menjadi menjadi penasehat Presiden AS Donald Trump. “Dia mempunyai 7% saham Freeport-McMoRan. Dia bukan representasi resmi dari pemerintah, tapi dia sangat concern dengan keadaan di Indonesia,” ujarnya, di Fairmont Hotel Jakarta, Senin (20/2/2017).

Adkerson mengungkapkan Freeport adalah salah satu investor tertua dan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, dia ingin pemerintah memberikan perlakuan yang setara dan adil agar kerja sama bisa terus terjalin baik.

Advertisement

Adkerson mengungkapkan pihakya telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait potensi sengketa tersebut Pada 17 Februari 2017. PTFI menyampaikan kepada Kementerian ESDM mengenai tindakan-tindakan yang dianggap sebagai wanpresti dan pelanggaran KK oleh pemerintah. Baca juga: Freeport Bawa Sengketa ke Arbitrase, Pemerintah Ogah Ditekan.

“Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah, maka Freeport bisa melaksanakan hak nya untuk menyelesaikan dispute itu. Jadi hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase,” katanya.

Selama negosiasi tersebut, PTFI tidak akan menggunakan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga yang telah diberikan oleh Kementerian ESDM. Pasalnya, sampai saat ini, perusahaan yang beroperasi di Papua itu belum mengakui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah untuk menggantikan KK.

Advertisement

“Peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif