Teknologi
Jumat, 17 Februari 2017 - 14:10 WIB

Ulama Mesir Sebut Minum Bir Tanpa Mabuk Tidak Berdosa

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Khaled Al Gendy. (Istimewa/egyptianstreets)

Ulama Khaled Al Gendy memberi penekanan hukum minum bir namun tidak mabuk.

Solopos.com, KAIRO – Pernyataan kontroversial diungkapkan ulama terkenal asal Mesir, Khaled Al Gendy. Ulama yang juga anggota Dewan Keagamaan di Mesir itu menyatakan mengonsumsi bir tetapi tak mabuk tidak haram.

Advertisement

Khaled Al Gendy menitik beratkan pernyataannya pada minum bir dan mabuk. Menurutnya itu dua hal berbeda.

“Saya umpamakan ada dua jenis bir yang sama. Saat seseorang meninumnya tanpa menyebabkannya mabuk, bir itu tidak haram. Di sisi lain, ada seseorang lain meminum bir tersebut dan mabuk, maka bir itu haram [untuk orang tersebut],” ungkap Khaled, seperti dikutip egyptianstreets.com, Senin (13/2/2017).

Untuk mabuk, Khaled menegaskan hal itu haram. Pada sebuah acara bincang-bincang Khaled mantap menyatakan mabuk adalah haram, berdosa, dan dilarang dalam Islam. Ia juga menambahkan orang-orang yang mabuk bisa dihukum sesuai hukum Islam.

Advertisement

“Orang mabuk adalah orang yang tak bisa menunjukkan dasar sebuah lembah saat dia berada di atas lembah,” ungkap Khaled mengumpamakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif