Soloraya
Kamis, 16 Februari 2017 - 09:10 WIB

TELEKOMUNIKASI BOYOLALI : 12 Menara BTS Bodong Jadi Perhatian Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Satpol PP Boyolali mendeteksi ada 12 menara telekomunikasi bodong alias tak berizin.

Solopos.com, BOYOLALI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali mencatat ada 12 tower base transceiver station (BTS) bodong di wilayah Boyolali.

Advertisement

Menara telekomunikasi bodong itu tersebar di Sepet, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, serta wilayah Andong dan Ngemplak. Tower itu disebut bodong lantaran tidak memiliki izin atau sudah memiliki izin tapi kedaluwarsa.

Dua dari 12 tower bodong bahkan akan dirobohkan Satpol PP karena pemilik tower tak pernah mengindahkan peringatan Satpol PP. “Ada 12 tower bodong, enam di antaranya izinnya sudah kedaluwarsa,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko P., saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (14/2/2017).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah meminta pengelola untuk memperbarui perizinan namun setelah tenggat waktu yang diberikan yakni 14 hari tidak juga ada respons. “Termasuk dua tower yang mau dirobohkan itu juga mereka tidak mengurus izin lagi,” ujar Tri Joko.

Advertisement

Tri Joko tak bersedia menyebutkan lokasi dua tower tersebut. Namun, Satpol PP bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menyegel dua tower yang akan dirobohkan tersebut.

Pemilik tower dinilai melanggar Perda No. 4/2014 tentang Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda No. 5/2016 tentang Ketertiban Umum. Sebagai informasi, di Boyolali saat ini ada 180 tower BTS yang dioperasikan 286 operator.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif