Soloraya
Kamis, 16 Februari 2017 - 00:10 WIB

DPRD KLATEN : Anggota FPDIP Ajukan Gugatan ke PTUN soal Pergantian Pimpinan Fraksi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Klaten (panoramio.com)

DPRD Klaten, anggota FPDIP, Bonda Zakaria, akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait pergantian pimpinan fraksi.

Solopos.com, KLATEN — Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Klaten, Bondan Zakaria, bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keluarnya SK DPC PDIP tentang pergantian personalia pimpinan FPDIP.

Advertisement

Gugatan diajukan lantaran Bondan menilai SK itu cacat hukum. Sebelumnya, pada sidang paripurna terkait perombakan alat kelengkapan (alkap) DPRD Klaten, Bondan mengajukan interupsi atas SK perubahan komposisi FPDIP. Dalam interupsi itu ia mempertanyakan keluarnya SK pergantian personalia pimpinan FPDIP.

Ia mengatakan dari informasi diperolehnya pada 23 Januari 2017 tak ada rapat membahas soal pergantian personalia pimpinan fraksi di DPC PDIP sesuai SK DPC PDIP yang dibacakan saat paripurna. Hal itu diperkuat hasil konfirmasi ke sejumlah pengurus DPC.

“Setahu saya itu membahas agenda-agenda saja,” kata Bondan yang juga Ketua PAC PDIP Ngawen kepada wartawan di Klaten, Selasa (14/2/2017).

Advertisement

Bondan mengatakan tak masalah jika posisinya digeser menjadi anggota pada komposisi pimpinan fraksi. Hanya, ia meminta agar proses tersebut dilakukan sesuai AD/ART partai.

“Yang saya pertanyakan apakah ada rapat DPC yang khusus membahas itu. Mana buktinya? Harusnya ada notulen dan undangan,” urai dia.

Bondan mengatakan saat ini ia masih mempersiapkan pengajuan gugatan ke PTUN terkait SK yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PDIP itu. “Saat ini masih dalam tahap pembicaraan. Saya hanya ingin partai bisa memberikan pendidikan politik yang baik. Insya Allah kalau tidak ada halangan kami lakukan [gugatan] itu biar tidak ada polemik lagi,” ungkapnya.

Advertisement

Sesuai surat pergantian pimpinan FPDIP yang dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanta, Aris Prabowo masih menjadi Ketua FPDIP DPRD Klaten. Sementara Mulyatminah yang sebelumnya Wakil Ketua FPDIP digantikan Sriyanto. Bondan yang sebelumnya sekretaris digantikan Tugiman.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Klaten, Agus Riyanto, belum bisa dimintai konfirmasi terkait keluarnya SK pergantian personalia pimpinan fraksi. Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Klaten, Aris Prabowo, mengatakan pergantian pimpinan FPDIP Klaten dilakukan sesuai mekanisme.

Lantaran hal itu, ia menegaskan keputusan pergantian pimpinan fraksi tak cacat hukum. “Tidak ada yang cacat hukum. Semua dilakukan sesuai mekanisme tidak ada yang secara tiba-tiba melainkan melalui proses termasuk lobi-lobi ke partai,” kata Aris saat ditemui seusai sidang paripurna, Senin (13/2/2017).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif