Soloraya
Rabu, 15 Februari 2017 - 06:10 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : Nekat Buka, Alfamidi Disegel dengan Perda Line

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan memasang perda line di pintu toko modern Alfamidi di Jl. Jenderal Sudirman, Sukoharjo, Selasa (14/2/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Toko modern Sukoharjo, petugas Satpol PP memasang perda line di toko Alfamidi Jl. Jenderal Sudirman.

Solopos.com, SUKOHARJO — Toko modern Alfamidi di Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Samanhudi, Sukoharjo, disegel anggota Satpol PP Sukoharjo, Selasa (14/2/2017), karena tetap nekat beroperasi padahal persoalan hukum pascaputusan PTUN belum kelar.

Advertisement

Penyegelan dilakukan dengan memasang perda line warga kuning membentang di pintu masuk toko tersebut. Selain perda line juga dipasang papan pengumuman peringatan di halaman toko.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menyatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah keluar tetapi belum final. Menurut dia, Pemkab Sukoharjo masih naik banding sehingga keputusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini [Selasa] tim gabungan menutup dua toko modern di Jl. Sudirman Sukoharjo dan Jl. Samanhudi, Sukoharjo. Penutupan dilakukan karena peringatan lisan tidak diindahkan pengelola Alfamidi,” ujarnya.

Advertisement

Tim gabungan yang turun melakukan penyegelan terdiri atas Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, anggota TN, Polri dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Informasi yang diperoleh Solopos.com di dalam toko sudah tertata barang-barang yang dijual seperti buah-buahan, makanan kecil, minuman maupun kebutuhan sehari-hari masyarakat. Untuk memindahkan atau mengeluarkan barang-barang tersebut pegawai atau pengelola Alfamidi diminta memberi tahu Satpol PP.

Sunarto, mewakili Kasatpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan toko modern belum diperbolehkan beroperasi karena proses hukum masih berjalan. Selain itu, Pemkab Sukoharjo masih memberlakukan moratorium izin toko modern hingga 2018.

Advertisement

Penasihat Hukum (PH) Alfamidi Sukoharjo, Arif Sahudi, saat dihubungi Solopos.com menyatakan keberatan dan akan menyiapkan langkah hukum. Arif menilai penutupan Alfamidi merugikan investor dan masyarakat. “Akan ada langkah hukum lain sebab yang rugi bukan hanya investor tetapi juga masyarakat,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif