Soloraya
Selasa, 14 Februari 2017 - 10:40 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : Masih Moratorium, Pemilik Minimarket Ngotot Ajukan IUTM

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Sukoharjo, Sunarto (depan, menghadap lensa), bersama tim gabungan berbincang dengan pegawai Alfamidi, Sukoharjo, Jumat (10/2/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Toko modern Sukoharjo, pemilik minimarket berkukuh ajukan IUTM meski masih moratorium.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah pemilik minimarket dan swalayan yang ditutup pada pertengahan 2016 lalu berkukuh mengajukan izin usaha toko modern (IUTM). Omzet penjualan mereka anjlok sekitar 50 persen setelah beralih menjadi toko tradisional.

Advertisement

Para pemilik minimarket dan swalayan di Sukoharjo telah mengurus dan mengantongi izin toko tradisional yang diterbitkan camat sejak Januari 2017. Minimarket dan swalayan beralih menjadi toko tradisional. Konsumen tak bisa lagi memilih dan mengambil langsung produk makanan dan minuman di toko. (Baca juga: Tak Ada Izin Baru Toko Modern di Sukoharjo)

Sebelumnya, konsumen bisa memilih dan mengambil produk makanan dan minuman. Pemilik LA Swalayan di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Bibit, mengatakan sembilan toko modern memenangi gugatan terhadap Pemkab Sukoharjo yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini, dua toko Alfamidi di Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Samanhudi telah beroperasi. “Ini tidak fair. Alfamidi yang bermodal besar bisa memenangi gugatan PTUN dan beroperasi. Apakah kami juga harus mengajukan gugatan serupa ke PTUN agar toko bisa kembali beroperasi?” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Senin (13/2/2017). (Baca juga: Pemkab Diminta Izinkan Alfamidi Beroperasi Sesuai Putusan PTUN)

Advertisement

Bibit mengaku telah mengurus berbagai persyaratan administrasi izin toko tradisional ke Pemerintah Kecamatan Bendosari. Dia juga telah mengantongi izin toko tradisional yang diterbitkan camat. Dia berharap penghasilan yang didapat seperti sebelum ada kebijakan moratorium toko modern.

Harapan itu sirna lantaran omzet penjualan toko tradisional tak bisa menandingi toko swalayan. “Hingga sekarang toko saya belum bisa kembali beroperasi. Sekarang masih berjualan di samping toko dengan produk makanan dan minuman yang dijual sangat terbatas. Penghasilan yang didapat tak sebanding dengan biaya operasional. Belum lagi harus membayar gaji karyawan setiap bulan,” papar dia.

Lebih jauh, Bibit berkukuh ingin mengurus IUTM agar tokonya bisa kembali beroperasi seperti dua toko Alfamidi. Pemkab Sukoharjo harus mencari solusi alternatifnya kendati ada moratorium toko modern hingga 2018.

Advertisement

Hal senada diungkapkan pemilik As Gross minimarket di Jombor, Sukoharjo, Bambang. Dia juga telah mengurus berbagai persyaratan administrasi izin toko tradisional. Namun, hingga sekarang belum ada lampu hijau dari Pemkab untuk membuka kembali tokonya.

Bambang terpaksa menutup dua minimarket miliknya. Belasan karyawan terpaksa dirumahkan lantaran beban operasional cukup tinggi. Hanya satu minimarket yang masih beroperasi. Itu pun dengan produk makanan dan minuman yang dijual sangat sedikit.

Sebelumnya, tim gabungan dari Pemkab Sukoharjo meminta pegawai Alfamidi menutup toko lantaran masih ada sengketa. Pemkab mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif