News
Selasa, 14 Februari 2017 - 06:10 WIB

PENDIDIKAN SOLO : Wali Kota Larang Pungutan Tapi Legalkan Sumbangan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pendidikan Solo, Wali Kota Rudy melarang sekolah menarik pungutan kepada orang tua murid.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) melarang sekolah atau komite sekolah menarik pungutan dalam bentuk apa pun. Namun di sisi lain, Wali Kota melegalkan sumbangan dari wali murid guna meningkatkan mutu sekolah.

Advertisement

Sumbangan itu dengan syarat atas inisiatif orang tua murid sendiri, bukan permintaan dari sekolah untuk menarik sumbangan. Hal itu disampaikan Wali Kota saat pengarahan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta komite sekolah se-Kota Bengawan di Pendapi Gede Balai Kota, Senin (13/2/2017).

Pengarahan diberikan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Wali Kota mengatakan terbitnya Permendikbud menjadi kontroversial, bahkan belakangan menjadi viral di media sosial.

Advertisement

Pengarahan diberikan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Wali Kota mengatakan terbitnya Permendikbud menjadi kontroversial, bahkan belakangan menjadi viral di media sosial.

“Ada yang menyebut Permendikbud itu melegalkan pungutan liar. Sekarang juga banyak yang bertanya-tanya, di Solo bagaimana? Apakah mengikuti Permendikbud itu atau tidak?” kata Rudy.

Merujuk Permendikbud No. 75/2016 Pasal 10 ayat (2), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan. Rudy menyepakati aturan tersebut. Artinya sekolah diperbolehkan menerima sumbangan, namun bukan berupa pungutan.

Advertisement

Menurut Rudy, diterbitkannya aturan Permendikbud lebih pada mengedepankan asas keadilan. Bagi siswa mampu diperbolehkan menyumbang untuk peningkatan mutu kualitas maupun kuantitas pendidikan.

Nantinya sumbangan tersebut tercatat dalam berita acara, termasuk penggunaannya. Rudy mewanti-wanti sekolah maupun komite agar tidak menarik pungutan dalam bentuk apa pun. Apalagi kini Pemkot telah mengukuhkan tim satuan tugas (satgas) sapu bersih pungutan liar (saber pungli).

Rudy berharap Satgas Saber Pungli bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku pungli. “Kalau terbukti PNS melakukan pungli, ya akan distafkan,” katanya.

Advertisement

Begitu juga dengan pihak-pihak yang selama ini melakukan pemerasan atau pungli seperti LSM yang tidak bertanggung jawab dan wartawan bodrek. Mereka akan ditindak. Rudy mencontohkan kasus pungutan liar di sekolah, seperti sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS) dan pengadaan seragam. Dia melarang adanya pungutan tersebut.

Sementara itu, Satgas Saber Pungli siap menyebarkan nomor call center untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pungli. Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, AKBP Hariadi, mengungkapkan ada 40-an orang tergabung dalam Satgas Saber Pungli dari Polresta, Pemkot, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Pengadilan Negeri (PN).

“Kami segera koordinasi dengan internal Satgas. Kita juga akan sosialisasi nomor atau call center kepada masyarakat. Untuk nomornya masih kami koordinasikan dulu,” katanya.

Advertisement

Setiap laporan masuk akan ditindaklanjuti untuk pengecekan informasi laporan apakah benar atau tidak. Kalau memang laporan itu benar, Satgas siap melakukan OTT. Selama call center belum disebarkan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli bisa mendatangi sekretariat Satgas Saber Pungli di Mapolresta Solo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif