Soloraya
Rabu, 25 Januari 2017 - 23:15 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui, Kades Songbledeg Nonaktif Tak Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi APB Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, Sutoto (kiri), mengenakan pakaian tahanan setelah keluar dari Ruang Kerja Kasipidsus Kejari Wonogiri, Senin (27/6/2016). Penyidik menahan Kades Songbledeg nonaktif itu setelah dia tak bisa memenuhi janji mengembalikan kerugian negara. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, Kades Songbledeg nonaktif divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Solopos.com, WONOGIRI — Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Songbledeg, Paranggupito,  Wonogiri, 2013-2015, Sutoto, divonis pidana penjara dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan.

Advertisement

Kepala Desa (Kades) Songbledeg nonaktif itu menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (24/1/2017).

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Joni Samsuri dan Muis Ari Guntoro, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara. Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (25/1/2017), menyampaikan selain menjatuhkan hukuman pokok, majelis hakim yang diketuai M. Zainal juga menjatuhkan vonis denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada Sutoto. (Baca juga: Kades Nonaktif Songbledeg Dituntut 3 Tahun Penjara)

Tak sekadar itu, lelaki 34 tahun itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp401,813 juta. Jika dalam sebulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht Sutoto belum membayar, jaksa akan menyita hartanya untuk menutup kerugian negara.

Advertisement

Apabila harta tidak mencukupi, Sutoto harus menjalani pidana penjara tambahan empat bulan. “Setelah berkonsultasi dengan pengacara, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU pikir-pikir. Sutoto ditahan di Rutan Wonogiri,” kata Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto.

Dia menjelaskan putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU. Hal itu berarti majelis hakim mengesampingkan pembelaan atau pleidoi Sutoto. Di sisi lain, hakim sependapat bahwa Sutoto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Baca juga: Yakin Tak Bersalah, Kades Nonaktif Songbledeg Minta Dibebaskan)

Pada pokoknya Sutoto dinilai merealisasikan APB Desa Songbledeg selama dia menjabat sebagai kades periode 2013-2015 tidak sesuai perencanaan. Bahkan realisasi APB desa itu ditanganinya sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM).

Advertisement

Tindakan Sutoto itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 juta. “Sutoto saat diperiksa di persidangan menyatakan menyesali perbuatannya. Selama menjalani sidang dia ramah. Di sisi lain tindakannya dipandang hakim tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi,” imbuh Hafidz.

Pada agenda sebelumnya, Sutoto dalam pembelaannya meyakini tidak bersalah. Menurut dia, APB desa sudah direalisasikan sesuai aturan. Dia pun meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebagai informasi, Kejari menangani kasus tersebut dari laporan warga desa setempat, April 2016 lalu. Hingga akhirnya penyidik menemukan kerugian negara dan Sutoto ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun dinonaktifkan sebagai kades. Penyidik menahan Sutoto mulai 27 Juni 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif