News
Jumat, 20 Januari 2017 - 18:43 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Bendera Merah Putih Bertulisan Arab

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendera merah putih dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang. (Twitter/@ekowBoy)

Polisi menangkap laki-laki pembawa bendera merah putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar silang pedang.

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial NF yang membawa bendera merah putih bertulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam saat unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri Senin (16/1/2017) lalu.

Advertisement

“Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki berinisial NF di Pasar Minggu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (19/1/2017) malam. NF diketahui warga Klender Jakarta Timur. Namun Argo belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan anggota FPI. Pelaku berada di kerumunan massa saat aksi demo berlangsung di depan Mabes Polri.

“Pada saat unjuk rasa FPI dia ikut di situ ya,” sambungnya. Baca juga: Polisi Usut Bendera Merah Putih Bertulisan Arab & Pedang Saat Demo FPI.

Advertisement

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih dengan coretan Arab dan gambar silang pedang sambil mengkibarkan bendera di tengah massa dengan menggunakan sepeda motor.

UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 24 huruf d, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Sementara itu pasal 67 huruf c menyebutkan setiap orang yang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri itu. Pemanggilan ini berhubungan dengan adanya bendera Merah-Putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang yang diduga dibawa pada aksi tersebut.

“Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung? Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini? Dan kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan bilang enggak tahu padahal tahu,” sebut Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif