Soloraya
Jumat, 20 Januari 2017 - 15:15 WIB

Plt Dibatasi 6 Bulan, Pemkab Klaten Segera Lakukan Pengisian Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksana Tugas Bupati Klaten, Sri Mulyani, membacakan sumpah janji diikuti ratusan pejabat saat pengukuhan di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (12/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Sembilan jabatan eselon IIB di Pemkab Klaten kosong.

Solopso.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengisian dilakukan menyusul ada batas waktu terkait jabatan pelaksana tugas (plt) yakni enam bulan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan sesuai aturan jabatan plt tak bisa lebih dari enam bulan. Sebelum masa enam bulan tersebut habis, proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD.

Untuk diketahui, setelah pengukuhan ratusan pejabat beberapa waktu lalu, ada sembilan jabatan eselon IIB yang mengalami kekosongan.

Jabatan-jabatan itu yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos PPPAKB), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Advertisement

Selain itu terdapat jabatan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM.

“Prosesnya kan didahului dengan pembentukan pansel [panitia seleksi]. Proses pendaftaran serta ujian sendiri membutuhkan waktu sekitar sebulan. Jadi memang prosesnya panjang,” kata Jaka saat ditemui di Mapolres Klaten, Rabu (18/1/2017) malam.

Jaka tak menampik pengisian jabatan kosong bisa dilakukan Maret mendatang. Namun, kepastian waktu menunggu instruksi pelaksana tugas (plt) bupati.

Advertisement

Pada bagian lain, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) masih mengurus proses pemberhentian sementara Suramlan, mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jabatan yang juga menjerat Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini.

Kabid Umum Kepegawaian BKPPD Klaten, Dhody Hermanu, mengatakan surat resmi penahanan Suramlan oleh KPK sudah diterima. “Untuk administrasi pemberhentian sementara sudah kami proses. Ini tinggal disampaikan ke plt bupati,” kata dia.

Terkait gaji, Dhody mengatakan meski diberhentikan sementara Suramlan tetap menerima gaji sebagai PNS hingga kasus Suramlan berkekuatan hukum tetap. “Nanti gaji yang diterima juga tidak utuh. Hak gaji yang diterima ya sekitar 50 persen dari yang diterima selama ini,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif