News
Jumat, 20 Januari 2017 - 16:39 WIB

Diperiksa 7,5 Jam, Sylviana Murni Kritik Surat Pemanggilan dari Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sylviana Murni (JIBI/Antara)

Sylviana Murni akhirnya keluar setelah diperiksa 7,5 jam. Dia mengkritik surat pemanggilan dari polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Sylviana Murni, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah selesai. Sylviana mempermasalahkan surat pemanggilannya oleh polisi.

Advertisement

Sylviana menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam yakni sejak pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Cawagub yang mendampingi putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono, tersebut mempermasalahkan surat pemanggilan polisi kepada dirinya. Menurutnya, dana yang dikelola Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta saat itu bukan bantuan sosial melainkan hibah.

“Pertama, saya ingin sampaikan bahwa saya mendapat surat panggilan. Dalam surat paggilan ini memang dipanggil nama saya, tapi di sini ada kekeliruan. Di sini tentang pengelolaan dana bansos, padahal ini bukan dana bansos tetapi ini dana hibah,” ungkap Sylviana seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Sylviana melanjutkan, dana hibah sebesar Rp6,81 miliar yang dikucurkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 itu sudah diaudit dan dinyatakan wajar.

Advertisement

“Di sini jelas sekali sudah ada auditor independen yang menyatakan kegiatan semua ini adalah wajar. Di sini disampaikan laporan telah kami audit dengan laporan sekian dengan mendapat [predikat] wajar,” mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, mengatakan kehadiran mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, ke kantor Bareskrim, Jumat (20/1/2017), hanya mengklarifikasi sejumlah dokumen.

“Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan,” kata Erwanto dalam pesan singkatnya, dikutip Solopos.com dari Okezone, Jumat.

Advertisement

Pihaknya enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana di Pilkada Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik. “Kalau itu bukan saya yang harus jawab,” tegas Erwanto. Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam kasus ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif