Soloraya
Jumat, 20 Januari 2017 - 21:40 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Sri Hartini Siap Bongkar Kasus Korupsi di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pemkab Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Sri Hartini pertimbangkan menjadi justice collaborator.

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Sri Hartini yang saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten siap membongkar berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bersinar. Hal itu diungkapkan penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/1/2017).

Kesediaan Sri Hartini menjadi JC terkait posisinya yang mengetahui berbagai dugaan penyimpangan mengarah ke tindak pidana korupsi di Klaten dalam beberapa tahun terakhir. “Kami akan mempertimbangkan dan  akan menyampaikan dalam pemeriksaan yang akan datang. Kalau ada penyimpangan akan diungkapkan. Intinya siapa menjadi apa dan bagaimananya akan diungkap. Ini hasil ngobrol-ngobrol saya dengan Ibu [Sri Hartini]. Yang ingin diungkap, pokoknya apa saja terkait korupsi. Salah satu yang diobrolkan juga terkait pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten,” kata Deddy Suwadi.

Deddy Suwadi menglaim kliennya bersifat pasif dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Lantaran keluguan Sri Hartini, Bupati Klaten nonaktif itu justru mencatat setiap uang yang disetorkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas (rumdin) Klaten, Jumat (30/12/2016) lalu.

Advertisement

“Ibu [Sri Hartini] itu tak tahu apa-apa soal tarif jabatan. Saking lugunya, ada orang datang, dikasih uang syukuran, terus diterima. Perlu diketahui, Sri Hartini itu baru menjabat bupati belum genap satu tahun. Berarti, para PNS yang menyetor uang itu seperti sudah memahami tradisi ini,” katanya. (Baca juga: Demi Promosi Jabatan, PNS Aktif Setor ke Pengepul)

Deddy Suwadi mengatakan kliennya bakal kooperatif di hadapan penyidik KPK selama penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten berlangsung. Deddy justru berharap kasus yang menyeret kliennya itu dibuka penyidik agar terang-benderang.

“Di Klaten itu banyak persoalan. Kami menilai ini momentum untuk perbaikan di Klaten. Terkait kasus dugaan jual beli jabatan, semua sudah ada catatannya [semua penyetor dicatat Sri Hartini]. Di situlah keluguan Sri Hartini. Melalui saya, Ibu meminta maaf kepada masyarakat Klaten atas apa yang telah terjadi,” kata Deddy Suwadi.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Deddy Suwadi, juga menjelaskan posisi Andy Purnomo yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan. “Mas Andy Purnomo juga minta maaf karena tak optimal bekerja di DPRD,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif