Soloraya
Jumat, 20 Januari 2017 - 23:40 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : 1 Saksi dari Pengelola Portal Berita Online Tak Penuhi Panggilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pemkab Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, penyidik KPK siap mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Mapolres Klaten, Jumat (20/1/2017). Total ada 60-an orang yang diperiksa.

Advertisement

Dari puluhan saksi yang dipanggil untuk diperiksa, hanya satu saksi yang tidak hadir. Saksi itu dari kalangan swasta yakni pengelola salah satu portal berita online berinisial TUH. Sedianya, TUH diperiksa sebagai saksi Sri Hartini di Mapolres Klaten, Senin (16/1/2017).

Selanjutnya KPK mempelajari hasil pemeriksaan tersebut sekaligus mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten, Sri Hartini. Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, di antara pejabat yang dimintai keterangan pada Jumat, yakni Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Slamet, Kasubag  Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten I Nyoman Gunadika, pegawai kecamatan, dan beberapa saksi dari kalangan swasta. (Baca juga: Sri Hartini Siap Bongkar Kasus Korupsi di Klaten)

“Pemeriksaan saksi-saksi rampung hari ini. Dari jumlah 60-an saksi yang dipanggil, ada satu saksi yang tak datang. Dia tak hadir karena sakit. Surat dari dokter sudah kami terima beberapa waktu lalu,” kata sumber Solopos.com di internal KPK, Jumat.

Advertisement

Hal senada dijelaskan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Seorang saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK berasal dari kalangan swasta.  “Satu saksi yang tak hadir sebenarnya hendak diperiksa terkait kasus SHT [Sri Hartini]. Dalam data yang saya pegang, pekerjaan yang bersangkutan wartawan,” katanya.

Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK fokus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan dengan tersangka Sri Hartini dan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan. Ke depan, penyidik KPK siap mengembangkan kasus tersebut.

“Begitu rampung pemeriksaan para saksi bakal dikembangkan lagi kasus ini. Pengembangan di sini ada dua arti, yakni jumlah tersangka dapat bertambah atau dapat merembet ke kasus lainnya. Soalnya, penyidik bisa saja melakukan pasal turut serta kalau memang ada yang terbukti turut terlibat. Untuk pemeriksaan anak Bupati [Andy Purnomo] masih sebatas saksi. Terkait keberadaan duit Rp3 miliar di tempat Andy juga masih didalami. Begitu ada update informasi, kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Advertisement

Sebagian besar saksi yang dihadirkan penyidik KPK, Jumat, memilih bungkam saat ditanya juru warta. “Tadi hanya mengobrol soal pribadi. Saya diundang kan pasti ada tujuannya, tapi ya sudahlah,” kata Kasubag Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten, I Nyoman Gunadika.

Hal senada dijelaskan Kabid Mutasi BKPPD Klaten, Slamet. “Saya baru cerita-cerita di dalam. Soal operasi tangkap tangan [OTT]  di rumah dinas [rumdin] Bupati itu, saya tidak tahu. Saat saya datang, kondisi di Rumdin Bupati sudah ramai [sudah berlangsung OTT]. Saat itu, saya disuruh pak kepala [Kepala BKPPD Klaten, Sartiyasto] untuk meminta teken pelantikan 800-an pejabat,” katanya.

Terpisah, penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengaku menyerahkan segala hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten ke KPK. “Memang, kami justru berharap kasus ini diusut tuntas. KPK sudah memiliki data-data itu [penyetor uang]. Mungkin saat ini fokus ke OTT. Pengembangan bisa jadi kemudian. Biasanya pola KPK kan seperti itu,” kata Deddy Suwadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif