News
Kamis, 19 Januari 2017 - 11:45 WIB

Daftar Pihak-Pihak yang Laporkan Habib Rizieq ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (fpi.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ramai-ramai dilaporkan atas sejumlah ucapannya yang beredar di Internet. Dari putri Presiden RI Pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, hingga hansip tak terima dengan pentolan FPI itu.

Setidaknya ada enam elemen masyarakat yang melaporkan Rizieq Syihab ke polisi. Kebaanyakan aduan terhadap Rizieq terkait dengan dugaan kasus penodaan agama hingga penghinaan lambang negara. Yang terakhir adalah pihak hansip yang tak terima dengan pernyataan Rizieq.

Advertisement

Dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, inilah pihak-pihak yang melaporkan Rizieq Syihab hingga Kamis (19/1/2017) siang WIB;

Sukmawati Soekarnoputri

Sukmawati Soekarnoputri mengaku tak terima dengan pernyataan Rizieq Syihab soal Pancasila. Dia melaporkan pentolan FPI itu ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 yang dianggap melecehkan Pancasila dalam ceramahnya di wilayah Jabar.

Advertisement

Sukmawati tersinggung atas ucapan Rizieq yang menyebut Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.

Terkait kasus ini, Rizieq menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati ialah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.

Rizieq mengaku, tesisnya yang berjudul “Pengaruh Pancasila terhadap Syari’at Islam di Indonesia“, berisi kritikan terhadap usulan dari Sukarno. Namun dia membantah apabila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara.

Warga Kelapa Gading

Advertisement

Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Khoe Yanti Kusmiran mengadukan Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin 16 Januari 2017. Yanti mempersoalkan pernyataan Rizieq yang berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal.

“Video pada 25 Desember, kan beliau ceramah di Pondok Kelapa. Dari situ itu pada menit ke-3 di Youtube itu, beliau menistakan agama. “Kalau Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa?'” kata Yanti dikutip Solopos.com dari Liputan6, Senin (16/1/2017).

Student Peace Institute

Laporan serupa sebelumnya dilakukan lembaga Student Peace Institute dan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah PELITA). Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin menuding ucapan Rizieq dalam video yang beredar dapat memecah belah kerukunan antaragama di Indonesia.

Advertisement

“Ucapan itu sama saja untuk mengolok-olok agama lain, hal itu tak bisa dibenarkan,” tegasnya dia usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Rumah Pelita

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas tudingan dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama. Rizieq tak sendiri. Akun Twitter @sayareya juga kembali dilaporkan dengan kasus yang sama.

Laporan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) itu diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.

Advertisement

Dalam laporan tersebut, Rizieq dan Akun @sayareya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam,” ujar Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Detik, Jumat (30/12/2016).

Slamet menyayangkan isi ceramah Rizieq yang dianggap terlalu jauh masuk ke ranah keyakinan agama lain. Apalagi video penggalan isi ceramah itu kini telah tersebar luas melalui media sosial. Sebab, pernyataan Rizieq dinilai dapat memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama.

“Ceramah soal menghina agama lain, ini salah satu mengolok-olok dan menistakan agama lain,” tutur dia.

PMKRI

Pernyataan Rizieq yang dipermasalahkan Student Peace Institute juga menjadi perhatian PMKRI. Mereka melaporkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Rizieq dengan dugaan penistaan agama.

Advertisement

Tak hanya Rizieq, dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus ini juga melaporkan Fauzi Ahmad selaku pengunggah penggalan video ceramah Rizieq di Instagram dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.

Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako mengatakan, pelaporan dilakukan terkait isi ceramah Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 dianggap menistakan agama. Pernyataan itu pun dianggap melukai hati pemeluk agama tertentu.

“Beliau menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut,” ujar Angelius di Mapolda Metro Jaya seperti diwartakan Antara, Senin (26/12/2016).

Pria yang akrab disapa Angelo ini menyayangkan sikap Rizieq sebagai salah satu tokoh agama yang justru tidak menghargai toleransi di Indonesia. Padahal selama ini, Indonesia dikenal karena kerukunan dan keberagamannya.

Hansip

Lagi-lagi ucapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipermasalahkan. Ucapan Rizieq yang direkam dan disebarkan melalui situs berbagi video, YouTube, itu pun berujung pada pelaporan kepolisian.

Seorang warga bernama Eddy Soetono, 62, melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

“Iya benar, ada laporan itu. Laporannya udah hari Kamis malam kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip Solopos.com dari Liputan6, Selasa (17/1/2017).

Dalam laporan itu, ujar Argo, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Argo mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.

“Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut ‘Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. pangkat jenderal otak Hansip’,” tutur dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif