News
Rabu, 18 Januari 2017 - 16:14 WIB

Polisi Usut Bendera Merah Putih Bertulisan Arab & Pedang Saat Demo FPI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendera merah putih dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang. (Twitter/@ekowBoy)

Kapolri mengatakan polisi akan mengusut munculnya bendera merah putih yang dibubuhi tulisan Arab dalam demo FPI, Senin (18/1/2017).

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri pada Senin (18/1/2017). Pemanggilan ini berhubungan dengan adanya bendera Merah-Putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang yang diduga dibawa pada aksi tersebut.

Advertisement

“Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung? Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini? Dan kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan bilang enggak tahu padahal tahu,” sebut Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2016).

Menurut Tito, Indonesia memberlakukan peraturan atau undang-undang yang mengatur perlakuan terhadap bendera. Bahkan, menurutnya, bendera yang sudah rusak, menurut aturan, tidak boleh dikibarkan. Barang siapa mengibarkan bendera rusak berpotensi menghadapi hukuman penjara selama satu tahun.

“Kemudian, bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang. Ada hukumannya satu tahun,” jelasnya.

Advertisement

Tito menambahkan dirinya akan secara maksimal mendorong penuntasan kasus ini. Dalam Undang-Undang (UU) No. 24/2009 pasal 24 huruf d, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Sementara itu pasal 67 huruf c menyebutkan setiap orang yang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif