Soloraya
Rabu, 18 Januari 2017 - 18:40 WIB

PENATAAN PKL SOLO : Tak Kunjung Berjualan, 20 PKL Gerobak Kuning Dapat Teguran

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima (PKL) mendorong gerobak saat mengikuti kirab Boyongan PKL Citywalk di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jumat (1/4/2016). Kirab boyongan tersebut diikuti 54 PKL yang direlokasi dari citywalk, Jl. Slamet Riyadi ke kawasan sisi selatan dan timur Stadion Sriwedari. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Solo, 20 PKL gerobak kuning mendapat teguran dari Pemkot karena tak kunjung berjualan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perdagangan Solo melayangkan surat teguran kepada 20 pedagang kaki lima (PKL) gerobak kuning yang belum juga berjualan di selter PKL Sriwedari.

Advertisement

Kasi Pembinaan PKL Dinas Perdagangan Solo, Didik Anggono, mengatakan surat teguran tersebut dilayangkan kepada PKL lewat perantara Paguyunan Pedagang Kreatif Lapangan Taman Sriwedari pada Jumat (13/1/2017) lalu. Melalui surat teguran itu, Dinas Perdagangan meminta para PKL tidak lagi berjualan di tepi jalan dan segera memanfaatkan selter di Sriwedari.

“Kami sudah melayangkan surat teguran lewat paguyuban. Mereka akan berkoordinasi sendiri secara internal agar PKL yang masih berjualan di jalan bisa segera menempati selter. Kami berharap di antara para PKL juga terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik untuk meramaikan selter,” kata Didik saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (18/1/2017).

Didik menyampaikan PKL gerobak kuning harus menempati selter Sriwedari paling lambat 10 Februari mendatang. Apabila PKL tidak memanfaatkan selter hingga batas waktu tersebut, Dinas Perdagangan bakal mencabut izin mereka berjualan di selter Sriwedari.

Advertisement

Didik menyebut ketentuan itu telah diberitahukan kepada para PKL saat peresmian selter Sriwedari, November 2016 lalu. “Kami meneruskan kebijakan Wali Kota dan Kepala Dinas Perdagangan, bahwa hak PKL untuk memanfaatkan selter Sriwedari akan dicabut apabila mereka tidak juga berjualan di selter sampai Februari mendatang. Kami akan tegas mencabut izin penempatan mereka. Pemerintah sudah berupaya menyediakan tempat berjualan bagi PKL,” jelas Didik.

Didik menegaskan PKL tidak boleh berjualan di jalan lagi setelah masuk selter Sriwedari paling lambat 10 Februari mendatang. Apabila PKL nekat kembali berjualan di jalan atau di luar selter setelah batas waktu tersebut, Dinas Perdagangan tidak segan-segan menertibkan mereka.

Dia berharap PKL bisa mengerti dengan penerapan kebijakan Pemkot Solo ini demi kebaikan bersama. “Keberadaan PKL di luar selter sekarang menyebar di banyak lokasi. Kebanyakan dari mereka di pinggir di sekitar city walk Jl. Slamet Riyadi atau tempat jualan PKL dulu. Bisa dikatakan mereka ada di sekitar Purwosari sampai Solo Grand Mall. Kami berharap mereka bisa masuk selter. Saya yakin selter lama-lama akan ramai dikunjungi pembeli apabila penuh pedagang,” tutur Didik.

Advertisement

Salah satu PKL Gerobak Kuning, Ny. Udin, nekat berjualan di Jl. Dr. Wahidin lantaran selter Sriwedari dinilai masih sepi pengunjung. Dia takut rugi apabila langsung berjualan di selter yang dibangun dengan dana CSR dari Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut.

Ny. Udin berharap Pemkot mengizinkan PKL sementara waktu berjualan di tepi jalan setidaknya sampai Pemkot memberi gerobak baru dari bahan stainless steel. “Pemkot janjinya mau beri pedagang gerobak baru. Saya pindah selter setelah dapat gerobak baru saja. Kalau pakai gerobak kuning, selter jadi terasa sempit. Ukuran gerobak kuning cukup besar. Tempat duduk dan meja untuk pembeli jadi sempit. Kan jelas tidak nyaman,” tutur Ny. Udin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif