Soloraya
Selasa, 17 Januari 2017 - 15:40 WIB

RAZIA BOYOLALI : Berkeliaran di Jalan Solo-Semarang, 2 Anak Jalanan Tertangkap Bawa Sajam

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali menangkap anak jalanan yang kedapatan membawa senjata tajam saat razia di pertigaan Bangak, Banyudono, Selasa (17/1/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Razia Boyolali, petugas Satpol PP Boyolali menangkap dua anak jalanan yang membawa senjata tajam.

Solopos.com, BOYOLALI — Dua anak jalanan (anjal) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat terjaring operasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Selasa (17/1/2017) siang.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, kedua anjal terjaring operasi saat berkeliaran di pertigaan Bangak, Banyudono. Mereka, yakni JH, 16, asal Klaten, dan HR, 17, asal Sragen, kedapatan membawa pisau belati, obeng, dan besi tumpul.

“Awalnya kami berencana menyerahkan mereka ke kepolisian karena membawa senjata tajam. Namun, karena usia mereka masih 16 tahun dan 17 tahun, akhirnya kami kirim mereka ke panti rehabilitasi di Tawangmangu, Karanganyar,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko, saat berbincang dengan Solopos.com, seusai operasi.

Menurut Tri Joko, JH dan HR sudah beberapa hari terakhir berkeliaran di jalan utama Semarang-Solo. “Kebetulan dalam operasi rutin kali ini, tim kami mendapati mereka. Mereka mengaku hanya mengamen di wilayah ini.”

Advertisement

Namun, lantaran keduanya membawa senjata tajam, Satpol PP mengirim ke panti rehabilitasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang diakibatkan ulah dua anak jalanan tersebut. Selain di Bangak, Satpol PP juga menyusuri sejumlah wilayah yang menjadi kantong-kantong pengamen,gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), salah satunya pertigaan Ngangkruk, Banyudono.

“Di Ngangkruk nihil, meskipun tidak menutup kemungkinan besok atau besoknya lagi pasti akan muncul anak jalanan semacam punk mangkal di kawasan ini.”

Satpol PP Boyolali bakal rutin “membersihkan” jalan-jalan utama di Boyolali dari aktivitas PGOT. Aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Ketertiban Umum.

Advertisement

“Sebenarnya kami sudah sangat sering merazia dan menggulung PGOT. Namun biasanya, dua tiga hari muncul lagi. Seperti dua anak ini, mereka termasuk wajah baru di Boyolali,” imbuh Tri Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif