Soloraya
Sabtu, 14 Januari 2017 - 08:10 WIB

Perbup Diteken, Pemilik Toko Modern Sukoharjo Bisa Ajukan Izin Toko Tradisional

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kanan, baju batik) memasang perda line di pintu toko modern di Kelurahan Dompilan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pemilik toko modern yang disegel tahun lalu bisa mengajukan izin pembukaan toko tradisional.

Solopos.com, SUKOHARJO — Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan Toko Tradisional telah selesai dievaluasi Gubernur Jateng. Dengan Perbup itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membuka peluang bagi warga untuk mengurus izin dan membuka usaha toko tradisional, termasuk bagi pemilik toko modern yang disegel tahun lalu.

Advertisement

Pemkab tetap memberlakukan moratorium toko modern. Saat ini sudah ada empat pemohon yang mengajukan izin membuka toko tradisional. Berkas pemohon segera diverifikasi dan diterbitkan izinnya apabila memenuhi persyaratan.

“Perbup telah dibuat dan sudah diteken untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Di Perbup tetap tidak mengizinkan toko modern berjejaring,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarto, saat ditemui wartawan di Kantor Pemkab Sukoharjo, Jumat (13/1/2017).

Heru menjelaskan dalam perbup diatur persyaratan pendirian toko tradisional, di antaranya pemilik menyediakan pelayan untuk melayani pembeli atau konsumen, boleh buka pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, luas lahan dan bangunan maksimal 100 meter persegi.

Advertisement

“Batasan jam buka usaha toko tradisional sudah jelas. Petugas akan mengawasi dan yang menyimpang akan mendapat sanksi pencabutan izin.”

Mantan Camat Weru itu menyatakan empat pemohon izin itu merupakan bagian dari pemilik 54 toko modern yang ditutup secara massal pada Juni 2016. “Semua pemilik usaha toko tradisional mengurus izin baru sesuai perbup baru. Operasional usaha bisa dijalankan apabila izin sudah terbit,” jelasnya.

Hal senada disampakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo. Menurutnya, perbup baru merupakan tindak lanjut penutupan puluhan toko modern oleh tim gabungan, tahun lalu.

Advertisement

“Perbup baru sebagai solusi bagi pemilik toko modern yang ingin beralih membuka toko tradisional di Sukoharjo. Perangkat hukum sudah ada dan bisa dijalankan.”

Mantan Kepala Satpol PP Sukoharjo menambahkan modal usaha pemilik toko tradisional dibatasi Rp300 juta. Sementara itu, pemilik LA Swalayan, Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Bibit, mengaku tertarik membuka usahanya lagi tetapi belum mengetahui caranya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif