Soloraya
Jumat, 13 Januari 2017 - 19:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Jadi Tersangka, Eks Kasi SMP Disdik Terancam Dipecat Tanpa Uang Pensiun

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas KPK memasukkan koper berisi berkas yang diambil dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten di Jl. Pemuda, Klaten, Jumat (30/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Kasi SMP Disdik, Suramlan, terancam sanksi berat berupa pemecatan tanpa uang pensiun.

Solopos.com, KLATEN — Mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, terancam dipecat dan tidak memperoleh uang pensiun menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Advertisement

Pelanggaran yang dilakukan Suramlan yang kini berstatus tersangka dinilai pelanggaran berat yang layak dijatuhi sanksi berat pula. Suramlan ditangkap bersama Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016) lalu.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Sri Hatini dan Suramlan sebagai tersangka. Sri Hartini sebagai penerima uang setoran dari PNS. Sedangkan Suramlan sebagai penyetor.

Suramlan diduga menyetor uang senilai puluhan juta rupiah lantaran bakal dipromosikan dalam pengisian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah pimpinan Sri Hartini. Uang yang disetor Suramlan itu sebagai “uang pelicin” untuk memudahkan naik jabatan tersebut.

Advertisement

Sebelum menjabat sebagai kasi, Suramlan diketahui pernah menjadi guru dan kepala SMP. “Kalau tidak ditangkap KPK, jabatan Suramlan sudah jadi kepala bidang [kabid]. Berhubung ditangkap KPK, saat ini dirinya justru tak menduduki jabatan apa pun. Dia kan sudah menjadi tahanan KPK,” kata seorang PNS di lingkungan Pemkab Klaten yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/1/2017).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Dody Hermanu, mengatakan surat pemberhentian sementara Suramlan sedang diproses. Hal itu menyusul sudah dikukuhkannya pejabat OPD di Klaten oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, di pendapa Pemkab Klaten, Kamis (12/1/2017). (Baca juga: Pejabat Pemkab Klaten Dikukuhkan, Gubernur Ajak Terapkan Whistle Blowing System)

“Sehari setelah pengukuhan, kami langsung berusaha membuat surat pemberhentian sementara. Hari ini, kami baru mencari keluarga Suramlan untuk mengetahui surat penahanan dari KPK. Surat tersebut yang menjadi dasar pemberhentian sementara. Mungkin surat pemberhentian sementara bisa diterbitkan pekan depan,” kata Dody.

Advertisement

Dody mengatakan konsekuensi dari dikeluarkannya surat pemberhentian sementara itu yakni Suramlan hanya berhak menerima 75 persen dari total gajinya sebagai PNS. Hal itu berlaku hingga kasus Suramlan berkekuatan hukum tetap.

“Saya tidak ingin mendahului, tapi ketika kasus Pak Suramlan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, otomatis hal itu tergolong pelanggaran berat. Korupsi itu memang sanksinya berat. Bisa saja sanksinya diberhentikan,” katanya.

Dody mengatakan sanksi pemberhentian terbagi menjadi dua jenis, yakni pemberhentian tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat.  “Untuk Pak Suramlan yang memberhentikan nanti gubernur [karena golongan Pak Suramlan berkisar IV a]. Kalau gubernur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat, yang bersangkutan tidak memperoleh uang pensiun. Jika diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat, berarti memperoleh pensiun,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Pantoro, mengatakan Suramlan sebenarnya memiliki kedisiplinan yang tinggi dan loyal kepada pimpinan saat bertugas sebagai kasi SMP. “Kinerjanya bagus menurut saya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif