Soloraya
Jumat, 13 Januari 2017 - 10:10 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : DPRD Minta Seluruh Penyetor Uang ke Sri Hartini Ditindak Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas KPK memasukkan koper berisi berkas yang diambil dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten di Jl. Pemuda, Klaten, Jumat (30/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, kalangan DPRD meminta agar seluruh penyetor uang ke Bupati ditindak tegas.

Solopos.com, KLATEN — Seluruh penyetor uang dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten harus ditindak tegas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus yang dianggap sudah mempermalukan warga Klaten itu.

Advertisement

Hal itu dikatakan anggota DPRD Klaten, Darmadi, saat ditemui Solopos.com di kompleks Setda Klaten, Kamis (12/1/2017). Darmadi mengatakan kasus dugaan jual beli jabatan merupakan pelanggaran pidana sehingga penyetor dan orang yang menerima setoran layak memperoleh hukuman setimpal.

“KPK kan sudah mengantongi daftar penyetor dalam kasus ini. Kami pikir ini menjadi peluang bagus untuk membersihkan Pemkab Klaten dari budaya korupsi. Ketika benar ada ratusan pegawai negeri sipil [PNS] yang terlibat, tak perlu ragu menindak tegas semuanya. Hukum harus ditegakkan kendati efeknya Pemkab Klaten nanti terjadi kekurangan pegawai,” katanya. (Baca juga: Sejumlah PNS Diperiksa KPK Selama Berjam-Jam)

Darmadi mengatakan penataan birokrasi saat pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Klaten sudah amburadul dalam beberapa tahun terakhir. Pemilihan pejabat di Pemkab Klaten tidak disesuaikan kemampuan calon pejabat.

Advertisement

“Saat ini, Klaten sedang menerima pil pahit. Mestinya, ke depan harus sembuh dari penyakit ini [budaya jual-beli jabatan]. Sudah saatnya, pemilihan pejabat di Klaten didasarkan kriteria, seperti tak cacat moral, berprestasi, dan menekankan senioritas,” kata ketua Fraksi PAN DPRD Klaten tersebut.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Klaten, Harjanto. Politikus Partai Gerindra ini berharap KPK tak canggung mengusut tuntas kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Penegakan hukum yang tak tebang pilih diharapkan menjadi solusi tepat dalam memberantas budaya korupsi di Kabupaten Bersinar.

“Ini momentum saya pikir. Semua tergantung pada KPK. Kami berharap KPK tak ragu menindak tegas, termasuk para PNS dan semua yang terlibat. Bahkan anggota DPRD sekalipun,” katanya.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Harjanto mengharapkan Sri Hartini yang sudah berstatus tersangka siap menjadi justice collaborator (JC). Selain dapat meringankan hukuman, peran Sri Hartini sebagai JC juga dapat membongkar semua perilaku korupsi di Klaten.

“Kami mendukung Sri Hartini menjadi JC. Tak hanya di kasus ini, Sri Hartini bisa mengungkap persoalan lain di Klaten yang diduga ada penyimpangan, seperti pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha dan lain sebagainya. Bagi kami, ini momentum bagus untuk bersih-bersih di Klaten,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, penyidik KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten, yakni Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Suramlan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016), KPK sebenarnya menangkap delapan orang.

Pada kesempatan itu, KPK yang menyita uang senilai Rp2 miliar dan mengantongi daftar penyetor uang dari kalangan PNS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif